Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Parepare Akan Panggil Kepala Inspektorat: Rangkap Jabatan Dilarang

Ditunjuknya Iwan Asaad sebagai dewas di badan usaha milik daerah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RACHMAT ARIADI
Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir saat ditemui di ruang Komisi I DPRD Parepare, Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis (24/10/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti terpilihnya Kepala Inspektorat Parepare, Iwan Asaad sebagai dewan pengawas (dewas) PAM Tirta Karajae Parepare.

Menurut dewan, ditunjuknya Iwan Asaad sebagai dewas di badan usaha milik daerah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir mengatakan ada ketidakpatutan dalam proses seleksi dewas PAM Tirta Karajae.

Pihaknya pun akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai hal itu.

"Kami menilai ada ketidakpatutan pada tahapan penempatan dewas PAM Tirta Karajae kemarin. Semua pihak akan kami panggil, untuk dimintai penjelasannya," katanya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (24/10/2024).

Kamaluddin mengungkapkan, rangkap jabatan dengan fungsi yang sama, potensi menimbulkan konflik kepentingan.

Menurutnya, di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 34, menjelaskan bahwa rangkap jabatan seperti ini dilarang.

"Tidak patut jika seorang pejabat yang seharusnya mengawasi juga terlibat. Tidak seharusnya Kepala Inspektorat rangkap jabatan sebagai dewas, karena akan terjadi konflik kepentingan," ungkapnya.

"Jika berdasarkan perda tersebut, kami menilai ada pelanggaran rangkap jabatan," ujarnya.

Meski begitu, Kamaluddin mengutarakan, bahwa keputusan akhir terkait evaluasi terhadap dewas tetap berada di tangan Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani, selaku kepada daerah.

"Pada akhirnya pak Pj Wali Kota yang harus turun tangan untuk mengevaluasi. Jadi kita lihat disini nanti ketegasannya bagaimana," ucapnya.

Terpisah, Ketua Pansel dewas PAM Tirta Karajae, Husni Syam menegaskan, seleksi pemilihan dewas di perusahaan air minum milik Pemkot Parepare itu telah sesuai tahapan.

Namun, jika DPRD menilai ada yang keliru dari hasil seleksi tersebut, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang.

"Sudah sesuai tahapan, tapi kalau ada seperti itu bukan menjadi masalah karena masih bisa dilakukan pengkajian," jelasnya.

"Karena kalau tahapan proses, sudah kita lakukan sesuai aturan dan itu dilakukan secara terbuka," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved