Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M Jusuf Diusulkan Jadi Markaz Zakat

Badan Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf (Ziswaf) Masjid Al-Markaz Al-Islami Jenderal M. Jusuf Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD)

Editor: Edi Sumardi
DOK PENGURUS MASJID AL MARKAZ
Suasana Focus Group Discussion (FGD) bertema "Urgensi Zakat bagi Kemaslahatan Umat" pada Rabu (23/10/2024), yang digelar Badan Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf (Ziswaf) Masjid Al-Markaz Al-Islami Jenderal M. Jusuf Makassar, di masjid tersebut, Jl Masjid Raya, Makassar, Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf (Ziswaf) Masjid Al-Markaz Al-Islami Jenderal M. Jusuf Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Urgensi Zakat bagi Kemaslahatan Umat" pada Rabu (23/10/2024).

Acara ini menghadirkan sejumlah tokoh dan pakar terkemuka di bidang zakat yang memberikan wawasan mendalam mengenai pentingnya zakat bagi kesejahteraan umat.

Beberapa pembicara yang hadir dalam FGD ini di antaranya adalah Ketua Baznas Sulsel, Dr. dr. H. Muh. Khidri Awlei, M.Kes.; Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Dr. H. Abdul Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A; Guru Besar Perbankan Syariah UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Muslimin Kara, M.Ag; dan CEO Masjid Kurir Langit Barru, H. A. Muhammad Nur Syahid M.

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Masjid Al-Markaz ini dibuka oleh Ketua Badan Pengawas YIC Al-Markaz Al-Islami, HM. Roem, dan dihadiri puluhan peserta dari berbagai latar belakang profesi. Selama empat jam, mereka mengikuti diskusi intens tentang pengelolaan zakat yang lebih efektif dan modern.

Ketua Harian YIC Al-Markaz Al-Islami, Prof. Dr. H. Mustari Mustafa, M.Pd., menyambut baik FGD ini dan mengapresiasi kesiapan pengurus Ziswaf yang baru. Ia optimis bahwa pengelolaan zakat di Masjid Al-Markaz dapat terus berkembang dengan inovasi-inovasi baru.

"Kami berharap langkah awal yang baik ini menjadi momentum untuk mengembangkan pengelolaan zakat yang lebih modern dan berkemajuan di Masjid Al-Markaz," kata Prof. Mustari dalam siaran pers.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Badan Ziswaf Masjid Al-Markaz, Ir. Farouk M. Betta, MM.

Ia menegaskan bahwa FGD ini bertujuan memperkaya strategi dalam mengoptimalkan penerimaan dan distribusi zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.

Farouk juga mengajak agar standar pengelolaan zakat di Al-Markaz setara dengan standar tinggi yang diterapkan untuk para imam dan muadzin di masjid tersebut.

CEO Masjid Kurir Langit Barru, H. A. Muhammad Nur Syahid M., memberikan usulan agar Masjid Al-Markaz tidak hanya dikenal sebagai pusat ibadah salat, tetapi juga sebagai pusat zakat.

Menurutnya, inovasi seperti penggalangan dana zakat secara online bisa menjadi langkah besar dalam memudahkan masyarakat membayar zakat.

“Masjid Al-Markaz harus menjadi markaz zakat, bukan hanya markaz salat. Buatlah inovasi yang memudahkan orang membayar zakat,” tegas Nur Syahid.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Dr. H. Abdul Rauf Muhammad Amin, menambahkan bahwa transparansi dalam pengelolaan zakat sangat penting untuk meraih kepercayaan publik.

Ia menyatakan bahwa masjid harus menjadi pusat utama pengelolaan zakat, seiring eratnya hubungan antara salat dan zakat.

Sementara itu, Prof. Dr. H. Muslimin Kara, M.Ag., Guru Besar Perbankan Syariah UIN Alauddin Makassar, menekankan pentingnya literasi zakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved