Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar

Andi Arwin Pasang Badan untuk Irwan Adnan soal Laporan di Bawaslu

Pengangkatan Irwan Adnan sebagai Pj Sekretaris Daerah Makassar masih berpolemik. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis (kiri) dan Pj Sekretaris Daerah Irwan Rusfiady Adnan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengangkatan Irwan Adnan sebagai Pj Sekretaris Daerah Makassar masih berpolemik. 

Babak terbaru, Tim Hukum Calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto-Azhar Arsyad melaporkan dugaan pelanggaran terhadap pengisian jabatan Sekretaris daerah tersebut. 

Irwan Adnan dinilai tidak netral karena tercemar dengan politik. 

Staf Ahli Bidang Perekonomian Perekonomian, Pembangunan dan Sosial tersebut pernah menjadi bakal calon Wali Kota Makassar

Saat itu, Irwan Adnan aktif bertemu dengan para kandidat lainnya, termasuk dengan sejumlah partai politik yang dijajaki. 

Terbaru, relawan Irwan Adnan bernama Pakintaki menyatakan dukungan kepada pasangan calon Wali Kota Makassar Andi Seto-Rezki Mulifiati dan paslon Gubernur Sulsel Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi. 

Menanggapi keraguan atas netralitas Irwan Adnan, Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis mengatakan, tudingan-tudingan tersebut tak ada bukti. 

Baca juga: Selain Pj Gubernur Sulsel, Tim Danny-Azhar Juga Lapor Pjs Wali Kota Makassar, Irwan Adnan, Fatmawati

"Saya tidak melihat itu karena tidak pernah terbukti, hanya orang-orang saja yang mengklaim (bahwa Irwan tidak netral)," ucap Andi Arwin Azis, Rabu (23/10/2024) 

Disamping itu, juga tidak ada bukti kuat seperti hasil laporan dari Bawaslu yang menyatakan bahwa Irwan Adnan melanggar netralitas. 

Sejauh ini tidak ada sanksi yang ditujukan kepada Irwan Adnan dari lembaga yang berwenang. 

"Ini asumsi-asumsi yang bekembang di masyarakat saja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak punya bukti bahwa ada sanksi yang pernah dijalani oleh yang bersangkutan, itu yang harus dibuktikan dulu, apa ada atau memang pernah terlibat kasus ini, ada sanksi yang pernah dijalani karena masalah tersebut," jelasnya. 

Arwin mengaku siap untuk memberikan klarifikasi jika ada panggilan dari Bawaslu Sulsel. 

Yang perlu diperhatikan publik kata Arwin, dalam peraturan presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Panjabat Sekretaris Daerah tidak ada indikator atau syarat terkait netralitas. 

"Coba buka (perpres), ada tidak disitu kalau diindikasikan tidak netral tidak bisa diusulkan, kan tidak ada, hanya pangkat, jabatan, tidak pernah melanggar hukum," ujarnya.

"Janganlah menambah persyaratan orang yang diusulkan (Sekda), karena kalau tidak ada tercantum dalam ketentuan sebagai persyaratan untuk diusulkan jangan ditambah, nda bisa peraturan perundang-undangan ditambah dan dikurangi," tutupnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved