PSDKP
425 Ton Rumput Laut Senilai Rp5,3 Miliar Siap Kirim ke Tiongkok Disita PSDKP di Makassar
PSDKP Bitung menghentikan sementara kegiatan usaha dan menyegel gudang PT FFA berisi 425 ton rumput laut kering siap diekspor ke Tiongkok.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung menghentikan sementara kegiatan usaha dan menyegel gudang PT FFA berisi 425 ton rumput laut kering siap diekspor ke Tiongkok.
Penyegelan gudang di Jl Ir Sutami, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, dipimpin langsung Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, Rabu (23/10/2024) siang.
Dalam keterangan tertulis diterima, Kurniawan menjelaskan bahwa PT FFA, merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), diduga melakukan kegiatan penanganan dan pengolahan rumput laut tidak memenuhi syarat kelayakan pengolahan, yaitu dokumen Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) yang telah habis masa berlaku.
Kurniawan menambahkan pengawas perikanan PSDKP melakukan sanksi administratif terhadap PT FFA.
Kegiatan ini diawali dengan pemeriksaan dan pengambilan keterangan.
Lalu dilanjutkan dengan ekspose hasil pengawasan di lapangan.
"Dari hasil tersebut, kegiatan PT FFA harus disegel, karena SKP milik perusahaan tersebut belum diperpanjang,” katanya.
“Selama SKP-nya mati, PT FFA telah melakukan ekspor sebanyak tiga kali, dan itu tidak diperkenankan. Karena itu, aktivitas ekspor dan kegiatan di PT FFA kami hentikan dahulu," tambah Kurniawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SKP PT FFA telah habis masa berlakunya sejak 23 Februari 2024. Sejak SKP tersebut habis, PT FFA telah melakukan ekspor sebanyak tiga kali ke Tiongkok, dengan total 102 ton rumput laut.
Jumlah stok rumput laut di gudang PT FFA mencapai 4.044 karung, dengan berat kisaran antara 70 hingga 90 kg per karung.
Total berat rumput laut yang disegel mencapai 425.520 kilogram (425 ton) jika ditambahkan dengan 102 ton.
Dengan harga rata-rata Rp12.617 per kilogram, total nilai rumput laut yang disegel mencapai sekitar Rp5.368.785.840.
Sementara itu, Pengawas Perikanan Ahli Madya Ditjen PSDKP, Heryati Setyaningsih, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan pengolahan dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha perikanan.
"Dengan melakukan sanksi administratif ini, kami ingin memberikan pesan kepada pelaku usaha lainnya, baik di bidang penangkapan, budidaya, maupun pengolahan, untuk mematuhi persyaratan dan kewajiban perizinan berusaha," jelasnya. (*)
Labfor Polda Sulsel Selidiki Kebakaran di Kantor Bupati Bulukumba Sebabkan 4 Mobil Ludes |
![]() |
---|
Program MBG Terhenti, 189 Siswa SD dan SMP Rama Sejahtera Makassar Pertanyakan Kelanjutan |
![]() |
---|
Tunjangan PNS Pemkab Bulukumba Dipangkas Tahun 2026 Imbas Pemotongan Dana Transfer Pusat |
![]() |
---|
Dosen Cabul Universitas Muhammadiyah Sinjai hanya Diskors 1 Tahun, Mahasiswa Desak Dipecat |
![]() |
---|
Pemuda 21 Tahun Jatuh dari Jembatan Kembar Gowa, Tim SAR Belum Temukan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.