Operasi Zebra Pallawa Maros
10 Hari 479 Pengendara Ditegur, 18 Ditilang Operasi Zebra Pallawa Maros
Satlantas Polres Maros berhasil menjaring 497 pengendara yang melanggar dalam 10 hari pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2024.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Satlantas Polres Maros berhasil menjaring 497 pengendara yang melanggar dalam 10 hari pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2024.
Dari jumlah tersebut, 479 pelanggar diberikan teguran oleh petugas.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Maros, Iptu Kamaluddin, Rabu (23/10/2024).
"Tilang online diterapkan pada 16 pengendara dan tilang manual pada 2 pengendara,” saat dikonfirmasi tribun-timur.com.
Kamaluddin menuturkan bahwa pelanggaran paling mendominasi adalah tidak menggunakan helm.
Ia menegaskan bahwa tujuan operasi ini bukan hanya penindakan, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
"Kami kedepankan sosialisasi dan edukasi untuk meminimalisir angka kecelakaan, serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas," ujarnya.
Dalam kegiatan ini, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar lebih disiplin menggunakan helm dan melengkapi kendaraan mereka.
Perwira berpangkat dua balok tersebut berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat dapat semakin menyadari pentingnya keselamatan di jalan raya.
Baca juga: 9 Hari 437 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Maros Sulsel
"Diharapkan Operasi ini dapat mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Maros," sebutnya.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menekankan bahwa tujuan Operasi Zebra ini adalah untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas.
"Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas kecelakaan," ujarnya.
Sebanyak 58 personel Polres Maros dikerahkan dalam Operasi Zebra Pallawa 2024, mengedepankan fungsi Lalu Lintas dan dibantu oleh fungsi kepolisian lainnya.
Berikut adalah 8 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm standar dan menggunakan knalpot tidak sesuai spektek (brong).
5. Dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman beralkohol.
6. Melawan arus (contra flow).
7. Over dimensi dan over loading (OD/OL) serta TNKB tidak sesuai dengan spektek (plat gantung).
8. Melebihi batas kecepatan. (*)
Operasi Zebra Pallawa Maros: 905 Pengendara Terjaring, Pelanggaran Tak Pakai Helm Dominan |
![]() |
---|
9 Hari 437 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Maros Sulsel |
![]() |
---|
Polres Maros Sulsel Mulai Operasi Zebra Pallawa 2024, Fokus Disiplin Lalu Lintas dan Keselamatan |
![]() |
---|
8 Jenis Pelanggaran Akan Ditindak dalam Operasi Zebra Pallawa di Maros Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.