Operasi Zebra Pallawa Maros
Polres Maros Sulsel Mulai Operasi Zebra Pallawa 2024, Fokus Disiplin Lalu Lintas dan Keselamatan
Operasi Zebra Pallawa 2024 resmi dimulai di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (14/10/2024). .
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Operasi Zebra Pallawa 2024 resmi dimulai di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (14/10/2024).
Operasi ini direncanakan berlangsung selama 14 hari hingga 27 Oktober 2024.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menyampaikan bahwa tujuan utama operasi ini adalah untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Sebanyak 58 personel dari Polres Maros diterjunkan untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2024.
“Operasi ini mengedepankan fungsi lalu lintas yang dibantu oleh fungsi kepolisian lainnya,” ujar AKBP Douglas.
Ia menekankan bahwa Operasi Zebra ini dilaksanakan dengan pendekatan persuasif dan humanis, diharapkan dapat membuat masyarakat lebih patuh terhadap aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kita mengutamakan langkah persuasif dan humanis. Tujuannya bukan hanya agar masyarakat semakin patuh terhadap peraturan, tetapi juga demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Douglas juga berpesan kepada petugas yang bertugas di lapangan untuk mengutamakan keamanan dan keselamatan, serta menjalankan tugas dengan prosedur profesional dan terbuka.
"Hindari tindakan kontra produktif dan lakukan tugas dengan profesional dan persuasif," pesan Kapolres.
Baca juga: Waspada! Operasi Zebra Pallawa 2024 Dimulai di Jeneponto Sulsel
Berikut adalah delapan jenis pelanggaran menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Zebra Pallawa 2024:
1. Penggunaan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak memakai helm standar dan knalpot tidak sesuai spek (brong).
5. Mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol.
6. Melawan arus (contra flow).
7. Kendaraan over dimensi dan over loading (OD/OL), serta TNKB tidak sesuai spek (plat gantung).
8. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.