Yayasan Al-Markaz Menangkan Gugatan Tanah, Ince Bersaudara Dijerat Palsukan Dokumen
Ketua Umum pengurus Masjid Al-Markaz Prof Hamid Awaluddin: ayasan Al-Markaz Al Islami menangkan gugatan kepemilikan lahan.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Yayasan Al-Markaz Al Islami menangkan gugatan kepemilikan lahan.
Hal ini ditegaskan Ketua Umum pengurus Masjid Al-Markaz Prof Hamid Awaluddin.
Kasus ini bermula saat datangnya gugatan terkait kepemilikan lahan Masjid Al-Markaz.
Gugatan dilayangkan Ince bersaudara, yakni Ince Rahmawati dan Ince Baharuddin.
Prof Hamid pun menjelaskan secara rinci terkait kepemilikan lahan hingga akhirnya memenangkan kasus ini di tingkat Mahkamah Agung.
"Tanah ini milik Pemda, dulu Unhas. Unhas diberikan sejumlah konsesi dan kompensasi oleh Pemda. Tanah, perkebunan, empang. Dalam perjalanan, didirikan masjid yayasan Al-Markaz, lalu nyambung tanah ke belakang. Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati menggugat perdata yang digugat sesungguhnya 2,4 Hektar Seberang kanal. Tapi dia keluarkan kantor Palang merah di Kandea, dan Koramil," kata Prof Hamid Awaluddin pada Senin (21/10/2024) di Masjid Al Markaz.
Semula gugatan Ince bersaudara ini tak menyentuh lahan utama Masjid Al-Markaz Al Islami.
Namun dalam perjalanannya, gugatan di pengadilan negeri dikabulkan 11 Hektar.
Lahan 11 hektar pun menyentuh area utama Masjid Al-Markaz.
"Tanah Masjid ini tidak digugat (awalnya) tapi di pengadilan negeri dikabulkan 11 Hektar. Masuk tanah ini. Menang pengadilan negeri dan menang di pengadilan tinggi," lanjutnya.
Pihak Yayasan pun tidak tinggal diam dengan putusan tersebut.
Kasasi dilayangkan hingga tingkat Mahkamah Agung.
"Kami yayasan tidak tinggal diam Ikut sebagai pihak terkait Kejaksaan tinggi timnya berusaha memenangkan di Mahkamah Agung. Kami menangkan perdata di Level Kasasi," lanjutnya.
Berkas kepemilikan tanah Ince bersaudara ini pun dinilai ganjil.
Ada kecurigaan terkait pemalsuan dokumen kepemilikan.
Fix Jersey PSM Makassar Pakai Apparel Adidas di Super League 2025/2026? Ronald Fagundez Lempar Kode |
![]() |
---|
Diskusi Publik HMI Cabang Makassar Timur Ulas PKPU |
![]() |
---|
Loyalitas Sang Ketua Pjs RT Masale: Siaga 24 Jam Demi Warga, Sakit pun Tetap Jalan |
![]() |
---|
Sambut HUT RI ke-80, Motor Listrik di Makassar DP Hanya Rp80 Ribu |
![]() |
---|
590 Kamar Ludes! NasDem 'Borong' Hotel Claro Makassar 8–10 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.