Yayasan Al-Markaz Menangkan Gugatan Tanah, Ince Bersaudara Dijerat Palsukan Dokumen
Ketua Umum pengurus Masjid Al-Markaz Prof Hamid Awaluddin: ayasan Al-Markaz Al Islami menangkan gugatan kepemilikan lahan.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Yayasan Al-Markaz Al Islami menangkan gugatan kepemilikan lahan.
Hal ini ditegaskan Ketua Umum pengurus Masjid Al-Markaz Prof Hamid Awaluddin.
Kasus ini bermula saat datangnya gugatan terkait kepemilikan lahan Masjid Al-Markaz.
Gugatan dilayangkan Ince bersaudara, yakni Ince Rahmawati dan Ince Baharuddin.
Prof Hamid pun menjelaskan secara rinci terkait kepemilikan lahan hingga akhirnya memenangkan kasus ini di tingkat Mahkamah Agung.
"Tanah ini milik Pemda, dulu Unhas. Unhas diberikan sejumlah konsesi dan kompensasi oleh Pemda. Tanah, perkebunan, empang. Dalam perjalanan, didirikan masjid yayasan Al-Markaz, lalu nyambung tanah ke belakang. Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati menggugat perdata yang digugat sesungguhnya 2,4 Hektar Seberang kanal. Tapi dia keluarkan kantor Palang merah di Kandea, dan Koramil," kata Prof Hamid Awaluddin pada Senin (21/10/2024) di Masjid Al Markaz.
Semula gugatan Ince bersaudara ini tak menyentuh lahan utama Masjid Al-Markaz Al Islami.
Namun dalam perjalanannya, gugatan di pengadilan negeri dikabulkan 11 Hektar.
Lahan 11 hektar pun menyentuh area utama Masjid Al-Markaz.
"Tanah Masjid ini tidak digugat (awalnya) tapi di pengadilan negeri dikabulkan 11 Hektar. Masuk tanah ini. Menang pengadilan negeri dan menang di pengadilan tinggi," lanjutnya.
Pihak Yayasan pun tidak tinggal diam dengan putusan tersebut.
Kasasi dilayangkan hingga tingkat Mahkamah Agung.
"Kami yayasan tidak tinggal diam Ikut sebagai pihak terkait Kejaksaan tinggi timnya berusaha memenangkan di Mahkamah Agung. Kami menangkan perdata di Level Kasasi," lanjutnya.
Berkas kepemilikan tanah Ince bersaudara ini pun dinilai ganjil.
Ada kecurigaan terkait pemalsuan dokumen kepemilikan.
Bekingi Proyek Tambang, Polisi Tembak Polisi asal Makassar Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Pengukuhan Pengurus PGRI Makassar 2025-2030, Wali Kota Tekankan Pentingnya Kemandirian Guru |
![]() |
---|
Makassar Jadi Tuan Rumah Doa Seribu Santri |
![]() |
---|
Pengamat UIN: Gedung DPRD Makassar Tidak Lagi Representatif, Biringkanaya-Tamalanrea Opsi Lokasi |
![]() |
---|
Seaplane Sulsel Siap Layani Rute Kepulauan Mulai November 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.