Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korban Salah Tangkap

Tukang Ojek di Parepare Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres: Kita Sudah Sesuai Prosedur Bos!

Andi Jamil, seorang tukang ojek di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban salah tangkap Polres Parepare. 

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -- Andi Jamil, seorang tukang ojek di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban salah tangkap Polres Parepare

Andi Jamil ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama tiga bulan atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur.

 Namun, Pengadilan Negeri (PN) Parepare dan Mahkamah Agung (MA) kemudian menyatakan bahwa Jamil tidak terbukti melakukan tindakan tersebut.

Menanggapi tuduhan ini, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis menjelaskan bahwa pihaknya selalu mengikuti prosedur yang berlaku.

 "Kita sudah sesuai (prosedur) bos. Persoalan lolos dari pengadilan, itu urusan dia," ujarnya kepada Tribun-Timur.com pada Senin (21/10/2024).

Arman menegaskan bahwa tidak ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus ini. "Kalau salah tangkap, polisi itu tidak pernah melenceng dari prosedur. Kalau sudah diterima jaksa, itu artinya tindakan polisi sudah benar. Jaksa pun sudah mengurus ke pengadilan," ungkapnya.

Ia juga menyatakan tidak mempermasalahkan jika keluarga Andi Jamil memilih untuk menempuh jalur hukum.

"Tidak ada, pandangan kami sudah benar. Persoalan korban mau ambil jalur hukum silahkan aja, mau pra peradilan polisi ada juga jalurnya," tegasnya.

Kejadian yang menimpa Jamil terjadi pada November 2023. Ia ditangkap polisi pada 14 Desember 2023, setelah dituduh mencabuli seorang anak saat mengantar ke sekolah. Namun, Jamil bersikeras tidak melakukan tindakan tersebut.

Baca juga: Tak Terima Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Tukang Ojek di Parepare Sulsel Tempuh Jalur Hukum

"Pihak kepolisian langsung menetapkan Jamil sebagai tersangka tanpa surat pemanggilan terlebih dahulu," jelas Syaiful, salah satu anggota keluarga.

Syaiful menambahkan bahwa meski sempat ada mediasi, orang tua korban mendesak Jamil untuk mengaku.

Sementara Jamil tetap menolak.

"Dia (korban) mengancam akan melaporkan Jamil ke polisi jika tidak mengaku," ungkap Syaiful.

Jamil ditahan di Mapolres Parepare selama tiga bulan dan menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Namun, setelah dilimpahkan ke PN Parepare, putusan menyatakan bahwa Jamil tidak terbukti bersalah. 

Meski jaksa penuntut umum mengajukan kasasi, MA menolak permohonan tersebut.

Syaiful mengungkapkan rasa keberatan keluarganya atas salah tangkap ini dan berencana melaporkan Polres Parepare ke Polda Sulsel.

 "Kepolisian sangat tidak berhati-hati dalam menetapkan orang sebagai tersangka. Mereka mengklaim memiliki bukti kuat, tetapi pada saat persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jamil bersalah," tegasnya. (*)

    

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved