Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korban Salah Tangkap

Tak Terima Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Tukang Ojek di Parepare Sulsel Tempuh Jalur Hukum

Andi Jamil, seorang tukang ojek di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban salah tangkap Polres Parepare

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Tukang ojek di Parepare, Andi Jamil, mengaku sebagai korban salah tangkap polisi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -- Andi Jamil, seorang tukang ojek di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban salah tangkap Polres Parepare

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Kejadiannya itu November 2023 lalu, Pak Jamil diamankan polisi pada 14 Desember 2023," ungkap Syaiful, salah satu keluarga korban, kepada Tribun-Timur.com, Senin (21/10/2024).

Syaiful menjelaskan bahwa Jamil dituduh mencabuli seorang anak saat mengantar ke sekolah. 

Namun, Jamil menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan tersebut. 

Menurutnya, pihak kepolisian langsung menetapkan Jamil sebagai tersangka dan melakukan penangkapan tanpa melayangkan surat pemanggilan terlebih dahulu.

"Memang sempat ada mediasi. Orang tua korban memaksa Jamil untuk mengakui perbuatannya, tetapi Jamil bersikeras tidak mau mengaku karena memang tidak melakukan itu. Dia (korban) mengancam akan melaporkan Jamil ke polisi jika tidak mengaku, jadi mungkin ada rasa ketidakpuasan," paparnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: IRT 21 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk di Kontrakan Bontoduri Makassar

Syaiful menyatakan bahwa Jamil ditahan di Mapolres Parepare selama tiga bulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Namun, setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Parepare pada Mei lalu, PN menyatakan bahwa Jamil tidak terbukti melakukan pencabulan.

"Kemudian, jaksa penuntut umum melakukan kasasi atas putusan itu, namun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan," jelasnya.

Syaiful merasa keluarganya dirugikan akibat salah tangkap tersebut dan menegaskan bahwa mereka akan melaporkan Polres Parepare ke Polda Sulsel.

"Kami sekeluarga merasa sangat keberatan atas salah tangkap ini dan akan melaporkan Polres Parepare. Kepolisian sangat tidak berhati-hati dalam menetapkan orang sebagai tersangka. Mereka mengklaim memiliki bukti kuat, tetapi pada saat persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jamil bersalah," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved