Opini Aswar Hasan
Memoles Pencitraan Jokowi di Akhir Jabatan dan Pelanggaran Etika Moral
Kementerian Komunikasi membuat program bagi media massa untuk menulis sisi positif pemerintahan Jokowi.
Menurut hitungan Drone Emprit lebih dari 140 juta kali oleh 2.892 akun yang sebagian anonim.
Sangat efektif dan terkoordinasi. Ucap Rizal, peneliti Drone Emprit, sebagaimana penuturannya kepada Tempo.
Diantara klaim keberhasilan kampanye pencitraan itu yang tidak sesuai dengan fakta adalah klaim Jokowi membangun lebih dari 2800 kilometer jalan tol.
Faktanya, pembangunan jalan tol menimbulkan masalah, seperti penggusuran, kerugian negara akibat korupsi, dan kerugian ekonomi di jalur utama non tol redup, misalnya di pantai utara jawa, klaim sebanyak 27 bandar udara baru terbangun di era Jokowi, faktanya tak semua bandara efektif, seperti Kertajati dan Ngloram, klaim investasi di periode kedua Jokowi mencapai Rp 5.931 triliun, faktanya investasi tak sejalan dengan pembukaan lapangan kerja.
Sebanyak 70 ribu orang berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja pada akhir 2024 dan tingkat pengangguran terbuka lebih dari 7 juta, sama dengan angka pengangguran 2014.
Bom Waktu Fufufafa
Sebagian dari materi kampanye itu lewat media mainstreaming (konvensional) melalui kontrak berbayar dan bersyarat diantara syaratnya, media tersebut tidak boleh memberitakan Fufufafa dan harus dalam berita organik.
Pemberitaan Fufufafa di media mainstreaming (konvensional) memang sangat bahaya karena telah viral di media sosial sehingga jika keduanya bersatu padu memberitakannya, reaksi publik akan lebih dahsyat.
Dan, itu merupakan “bom waktu” ke depan. Paling tidak akan menjadi duri dalam daging pemerintahan Prabowo Subianto.
inilah yang ditakutkan oleh Jokowi atau pendukungnya. Ketua Dewan Pers sudah mengkritiknya dan menyatakan bahwa itu merupakan pelanggaran etik.
Memuat berita yang seharusnya menjadi advertorial (iklan) menjadi organik berita adalah sebuah pelanggaran etik dan melarang memberitakan sebuah peristiwa yang publik berhak mengetahuinya, adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak publik dan pelanggaran etika moral yang berat.
Ahh,... di negara ini pelanggaran etika moral memang sudah sering dilanggar dan mereka menganggapnya biasa saja. Wallahu a’lam bisawwabe. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.