Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemecatan Abdul Latif sebagai KTU FTIK UIAD Sinjai Berujung Persoalan Hukum

Dalam upaya tersebut, puluhan pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Hijau Hitam siap mendukungnya.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kordinator Aliansi Advokat Hijau Hitam Sulharmin 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemecatan Abdul Latif dari posisinya sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai menuai kontroversi yang berkepanjangan. 

Abdul Latif mengungkapkan rencananya untuk menempuh jalur hukum.

Dalam upaya tersebut, puluhan pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Hijau Hitam siap mendukungnya.

Koordinator Aliansi, Sulharmin, menyatakan bahwa pemecatan Abdul Latif diduga inkonstitusional. “Insiden yang menimpa saudara kami ini tidak berlandaskan hukum dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya pada Kamis (17/10/2024).

Sulharmin juga menambahkan bahwa pemecatan tersebut dianggap keliru dan tidak mengikuti prosedur yang ada di UIAD Sinjai.

“SK Pemecatan ini menciderai nilai-nilai luhur berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa keputusan tersebut mencerminkan sikap otoriter dan membatasi hak berserikat dan berkumpul sesuai dengan Pasal 28E UUD 1945.

 “Pemecatan ini diduga melanggar fakta integritas, yang seharusnya melarang afiliasi dengan organisasi di luar Ortom Muhammadiyah,” lanjut Sulharmin.

Sebagai pendiri dan direktur Kantor Hukum Tellucappa Law Firm, Sulharmin menekankan perlunya Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan ini.

“Fakta integritas seharusnya mencerminkan tugas dan tanggung jawab, namun justru menjerumuskan kepada pelanggaran aturan,” katanya.

Dia menggarisbawahi bahwa ini adalah misi kemanusiaan untuk melindungi bangsa dan negara dari praktik-praktik anti-demokratis, diskriminatif, serta oligarki yang bertentangan dengan konstitusi.

“Kami telah mengkonsolidasikan rekan advokat dari berbagai daerah untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Sebanyak 28 pengacara telah menyatakan siap mengawal kasus ini, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah.

“Jika tidak ada tindakan dari rektor dan BPH UIAD, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tambah Sulharmin.

Selain langkah hukum, Aliansi Mahasiswa dan Alumni UIAD Sinjai (Almaud) juga menunjukkan solidaritas terhadap Abdul Latif.

Hari ini, Almaud akan melaksanakan konsolidasi untuk menggelar aksi jilid III.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved