DPRD Sinjai Sulsel Laporkan Aksi Pengrusakan Fasilitas Ruang Paripurna
Aksi pengrusakan fasilitas di ruang paripurna DPRD Sinjai resmi dilaporkan ke kepolisian.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA – Aksi pengrusakan fasilitas di ruang paripurna DPRD Sinjai resmi dilaporkan ke kepolisian..
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sinjai, Lukman Fattah.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Sinjai dan melaporkan kejadian ini," kata Lukman pada Kamis (17/10/2024).
Menurut Lukman, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/10/2024) saat aksi demonstrasi oleh massa Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sinjai.
Dalam insiden tersebut, tujuh meja dan 13 kursi di ruang paripurna dirusak oleh para demonstran.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh AMAN Sinjai awalnya berjalan damai.
Namun situasi berubah ricuh setelah massa tidak kunjung dipertemukan dengan anggota Komisi 3 DPRD dan perwakilan dari Pemkab Sinjai, seperti yang dijanjikan.
Pertemuan seharusnya dilakukan usai salat Jumat terus tertunda hingga pukul 14.00 WITA, memicu kemarahan para demonstran.
Baca juga: Bukan Kinerja Buruk, Abdul Latif Duga Dipecat sebagai KTU FTIK UIAD Sinjai Akibat Hadir di Acara HMI
"Kerusakan tersebut diduga sebagai bentuk kekecewaan massa karena pertemuan yang dijanjikan tidak kunjung terjadi," ungkap Lukman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Rahmatullah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait insiden tersebut.
"Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan," ujar Rahmatullah.
Diketahui, setelah kericuhan ini, pihak AMAN Sinjai dijadwalkan akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sinjai pada Senin (21/10/2024) mendatang. (*)
Pemprov Sulsel Anggarkan Rp17 M untuk Pesawat Amfibi, Ilham Akbar Habibie: Tidak Ekonomis |
![]() |
---|
Sejarah! Jenderal Termuda Polri Pecahkan Penangkapan Narkoba Alumnus Akpol 1991 Irjen Pol Merdisyam |
![]() |
---|
Putra Selayar Andi Aziz Nakhodai Kodaeral VI Makassar |
![]() |
---|
Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
Jalan di Sejumlah Pasar Kota Watampone Rusak Parah, Warga Sentil Pemkab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.