Penikaman di Bantaeng
Pelaku Penikaman Pensiunan TNI di Bantaeng Ditangkap Resmob Polda Sulsel di Maros
Pelaku penikaman menewaskan pensiunan TNI bernama Subhan (63) di Kabupaten Bantaeng berhasil ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel. .
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM - Pelaku penikaman menewaskan pensiunan TNI bernama Subhan (63) di Kabupaten Bantaeng berhasil ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel.
Pelaku, Tiwandi alias Tiwa (25), yang merupakan warga Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.
Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, pada Rabu (16/10/2024) dini hari.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Resmob Polda Sulsel serta laporan polisi yang masuk setelah kejadian pada 2 Oktober 2024.
Saat itu, korban ditikam ketika hendak memasuki pekarangan rumahnya.
Pelaku mendadak menyerang Subhan dengan senjata tajam jenis badik.
"Korban tiba-tiba diserang dengan badik saat berada di depan rumahnya. Pelaku sudah melarikan diri, tapi berhasil kami tangkap di rumah keluarganya di Maros," ujar Panit 1 Resmob Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan dalam keterangan tertulisnya.

Akibat penikaman tersebut, Subhan sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan.
Nahas nyawanya tak tertolong.
Pelaku kini diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Kronologi Lengkap Pegawai Dishub Bantaeng Sulsel Dikeroyok Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Kronologi Penikaman
Kejadian bermula saat Subhan yang baru saja pulang dari Posko Pemenangan Pilkada Kabupaten Bantaeng tiba di rumahnya di Kampung Beloparang, Kecamatan Bissappu, sekitar pukul 02.20 Wita.
Saat itu, Subhan melihat pelaku dan rekannya sedang berhenti di depan rumahnya.
Korban sempat menegur mereka dengan nada marah.
Setelah terjadi perdebatan, pelaku mencabut badik dan menikam Subhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.