Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Zebra 2024

Operasi Zebra Pallawa Hari Kedua, Satlantas Polres Bone Bagi-bagi Brosur ke Pengguna Jalan

Personel Satlantas Polres Bone dan Sat Samapta Polres Bone melakukan giat preventif dengan membagikan brosur Operasi Zebra kepada pengguna jalan

Penulis: Wahdaniar | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Potret personel satlantas Polres Bone membagikan brosur kepada warga di Jalan Besse Kajuara, Kecamatan Tanete Riattang 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Operasi Zebra Pallawa 2024 secara digelar Satuan Lalu Lintas Polres Bone

Hari kedua Operasi Zebra Selasa (15/10/2024), jajaran Satlantas Polres Bone mengisinya dengan menggelar beberapa kegiatan.

Personel Satlantas Polres Bone dan Sat Samapta Polres Bone melakukan giat preventif dengan membagikan brosur Operasi Zebra kepada pengguna jalan di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Besse Kajuara.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi menuturkan, selain bagi-bagi brosur, pihaknya juga mengimbau pengendara sagar selalu tertib lalu lintas dan memastikan kelengkapan kendaraan mereka. 

"Kepada pengendara kami berpesan untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara serta melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan," ujarnya.

"Pengendara diingatkan untuk menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai peraturan, wajib mengenakan helm SNI dan sabuk keselamatan ketika mengemudikan kendaraan,"sambungnya.

Selain itu, ia mengimbau para pengendara selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

 Juga diingatkan para selalu membawa surat-surat kendaraannya. 

"Sehingga mampu meminimalisir angka laka lantas dan pelanggaran serta terwujudnya kamseltibcar lantas yang kondusif," tandasnya.

14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2024

Memasang rotaror & sirine bukan peruntukan
Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas
Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Kendaraan melawan arus
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Menggunakan HP saat berkendara
Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
Melebihi batas kecepatan
Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan
Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK
Melanggar marka jalan/bahu jalan
Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
Sanksi Operasi Zebra 2024

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, bagi pelanggar lalu lintas, maka akan petugas akan memberikan sanksi berupa teguran hingga penilangan.

Meski begitu, petugas akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Adapun pelanggaran yang dikenai sanksi berupa teguran di antaranya, tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan.

Selain itu, petugas tetap memberlakukan sistem tilang elektronik (E-TLE).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved