Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Zebra 2024

Operasi Zebra Digelar 2 Pekan, Daftar 14 Pelanggaran Pasti Ditindak Polisi, Pengendara Harus Tahu

Mengutip dari Instagram @ntmc_polri, Operasi Zebra ini digelar mulai hari ini, 14 - 27 Oktober 2024.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar,Operasi Zebra di Jl AP Pettarani kawasan Fly over, Senin (3/10/2022) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Operasi Zebra serentak mulai digelar hari ini.

Pengendara mobil dan motor jadi incaran polisi.

Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia selama dua pekan ini digelar Korlantas Polri.

Mengutip dari Instagram @ntmc_polri, Operasi Zebra ini digelar mulai hari ini, 14 - 27 Oktober 2024.

“Sobat Lantas! Operasi Zebra 2024 siap digelar mulai 14-27 Oktober,” tulis akun tersebut.

Dengan digelarnya Operasi Zebra 2024, diharapkan mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas tanpa takut langsung dikenai sanksi denda. 

"Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama," Kabagops, Kombes Pol. Aries Syahbudin, dikutip dari Tribata News.

14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2024

  1. Memasang rotaror & sirine bukan peruntukan
  2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
  4. Kendaraan melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan HP saat berkendara
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
  10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
  12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK
  13. Melanggar marka jalan/bahu jalan
  14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik

Sanksi Operasi Zebra 2024

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, bagi pelanggar lalu lintas, maka akan petugas akan memberikan sanksi berupa teguran hingga penilangan.

Meski begitu, petugas akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Adapun pelanggaran yang dikenai sanksi berupa teguran di antaranya, tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan.

Selain itu, petugas tetap memberlakukan sistem tilang elektronik (E-TLE).

Tujuannya adalah untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas.

Polrestabes Makassar Gelar Operasi Zebra Pallawa 2024

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved