Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Zebra 2024

Hari Kedua Operasi Zebra Pallawa 2024, 43 Pengendara Ditegur dan Ditilang di Maros

 Kasat Lantas Polres Maros, Iptu Kamaluddin mengatakan petugas melakukan penindakan tilang terhadap satu pengendara dan memberikan teguran kepada 42

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Humas Polres Maros
Sebanyak 43 pengendara di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan terjaring razia hingga hari kedua Operasi Zebra Pallawa 2024. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak 43 pengendara di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan terjaring razia hingga hari kedua Operasi Zebra Pallawa 2024.

 Kasat Lantas Polres Maros, Iptu Kamaluddin mengatakan petugas melakukan penindakan tilang terhadap satu pengendara dan memberikan teguran kepada 42 pengendara lainnya.

Ia menyampaikan tujuan operasi ini bukan hanya untuk penindakan.

Tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.

"Kami kedepankan sosialisasi dan edukasi untuk meminimalisir angka kecelakaan, serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas," ujar Kasat Lantas, Selasa (15/10/2024).

Dalam kegiatan ini, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara untuk lebih disiplin menggunakan helm hingga kelengkapan kendaraan lainnya.

Perwira berpangkat dua balok tersebut juga berharap, dengan adanya operasi ini, masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

"Dengan Operasi ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Maros," sebutnya.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menyebutkan tujuan Operasi Zebra ini untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas.

"Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas dan fatalitas kecelakaan," ujarnya.

Sebanyak 58 personel diterjunkan Polres Maros dalam Operasi Zebra Pallawa 2024 dengan mengedepankan fungsi Lalu Lintas dan dibantu dengan fungsi kepolisian lainnya.

Berikut 8 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas:

1.  Menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman

2.  Dibawah umur

3.  Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang

4.  Tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (Brong)

5.  Dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol

6.  Melawan arus (Contra flow)

7.  Over dimensi dan over loading (OD/OL) serta TNKB tidak sesuai dengan spektek (Plat gantung)

8.  Melebihi batas kecepatan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved