Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua Yayasan UMI Surati Prof Sufirman Tinggalkan Ruang Rektor di Lt 9 Menara

Prof Dr Hj Masrurah Mokhtar, MA, meminta mantan rektor UMI Prof Dr H Sufirman Rahman SH MH, untuk segera meninggalkan ruangan rektor di Lantai 9

|
Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Mantan rektor UMI Prof Dr H Sufirman Rahman SH MH 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Ketua Yayasan Waqaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Dr Hj Masrurah Mokhtar, MA, meminta mantan rektor UMI Prof Dr H Sufirman Rahman SH MH, untuk segera meninggalkan ruangan rektor di Lantai 9 Menara UMI, Jl Urip Sumiharjo, Makassar.

Permintaan Ketua Yayasan Wawaf UMI itu melalui surat beromor; 1901//W-UMI/C/X/2024, tertanggal Senin (14/10/2024).

Hingga Selasa (15/10/2024) sore, dikabarkan, Prof Sufirman masih berkantor di bekas ruangan kerjanya.

Humas UMI Nurjannah Abna yang dikonfirmasi atas surat yayasan ini, hingga Selasa (15/10) belum memberikan komentar.

Secara de jure,  sejak Senin (30/9/2024), atau 15 hari lalu, Sufirman, sudah tak lagi menjabat sebagai Rektor UMI.

Ketua Yayasan selanjutnya menunjuk Prof Dr Hambali Thalib sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UMI.

Namun, sejak saat itu, Sufirman tetapo berkantor dengan alasan masih menyelesaikan tanda-tangan ijazah alumni.

Keputusan meminta plt rektor hengkang berdasarkan keputusn rapat badan waqaf, Jumat (11/10/2024) lalu.

Surat ditujukan kepada Plt Rektor Prof Dr H Hambali Thalib MS, dan ditembuskan ke enam pihak, termasuk Ketua Dewan Pembina

Yayasan Waqaf UMI Prof Dr H Mansyur Ramli MS, Ketua Pengawas Yayasan Wakaf UMI, dan Prof. Dr H. Sufirman Rahman, SH MH.

Surat juga ditembuskan ke lima Wakil Rektor, Kepala Humas, Protokoler dan Kerjasama UMI serta Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (BAUPK) UMI.

Dalam surat alasan permintaan meninggalkan ruang kerja alam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas Pit. Rektor. maka berdasarkan hasil rapat Pengurus Yayasan Wakaf UMI tanggal 11 Oktober 2024 disepakati bahwa Pit. Rektor pertu segera berkantor di ruangan Rektor lantai 9 Menara UMI dan menggunakan semua fasilitas yang diperuntukkan bagi Rektor.

"Sehubungan hal tersebut, dengan ini disampaikan kiranya mulai tanggal 14 Oktober 2024, Pit. Rektor berkantor di lantai 9 Menara UMi, dan memerintahkan kepada petugas terkait untuk mengatur segala sesuatu yang diperlukan untuk itu." (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved