Suhartina Kotak Kosong
Bawaslu Sulsel: Tak Ada Larangan Kampanye Kotak Kosong, Kalau Sebar Hoax dan SARA Bisa Pidana
Bahkan video yang perlihatkan Suhartina Bohari dan suaminya Andi Baso Arman dalam sebuah pertemuan yang menyuarakan kotak kosong beredar dan viral.
“Kehadiran beliau ditengah tengah orasi ajakan untuk memilih kotak kosong semakin memperkuat dugaan bahwa beliau di balik kotak kosong,” tutupnya.
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan Suhartina dan Andi Baso Arman menghadiri sebuah pertemuan yang menyuarakan untuk memilih kotak kosong.
Dalam video tersebut nampak Suhartina dan Andi Arman duduk di kursi sementara seorang orator menjelaskan terkait polling kotak kosong.
“Hasil polling kotak kosong dibandingkan nomor dua, 81 persen. Pertahankan itu, semua bergerak sampaikan kepada keluarga bahwa saatnya kita melakukan perubahan jangan biarkan harga diri dan kehormatan kita hilang gara-gara kita lengah, jaga kota Maros, menangkan kotak kosong,” kata orator.
Masih di pertemuan yang sama video lain saat Suhartina yang memberikan sambutan juga beredar.
Dalam video tersebut Ketua DPD Golkar memjelaskan terkait hasil tes kesehatannya yang dinyatakan TMS.
“Hasil tes hanya diterima oleh LO hati keren, LOnya Chaidir Syam,” ujarnya.
Padahal hasil tes tersebut diterima langsung oleh Chaerul Syahab dari PAN dan Muhammad Danial dari Golkar.
Dari data yang berhasil dihimpun dua video tersebut diambil di Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Sabtu (12/10/2024) kemarin.
Ketua Bawaslu, Sufirman pun tengah mendalami video tersebut.
“Saya coba dalami dulu, kalau terkait Hj Suhartina, karena perlu didalami usnur-unsur kampanyenya,” katanya.
Meski begitu ia menekankan, ASN dan Pejabat daerah dilarang untuk membuat tindakan atau tindakan yang menguntungkan suatu pasangan calon.
“Hal ini tertuang pada pasal 71 UU Pilkada, yang pasti Bupati dan Wakil Bupati itu Pejabat Negara tidak boleh melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terang Sufirman.
Ia menambahkan bagi ASN dan pejabat negara yang terbukti terlibat dalam kampanye bisa mendapatkan sanksi denda hingga pidana.
“Jika melanggar bisa dipidana penjara paking singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta,” tutupnya.
Sekadar diketahui, beberapa hari terkahir Suhartina ogah menjawab ketika dikonfirmasi wartawan Maros soal kotak kosong. (*)
2 Jam Diperiksa Soal Netralitas, Suhartina Bohari Dicecar 27 Pertanyaan |
![]() |
---|
Suhartina Bohari dan Suami Diperiksa Bawaslu Maros Gegara Kotak Kosong, Simpatisan Menunggu di Depan |
![]() |
---|
VIDEO: Plt Bupati Maros Hadiri Kampanye Kotak Kosong |
![]() |
---|
Reaksi Tim Chaidir Syam saat Suhartina Plt Bupati dan Oknum ASN Maros Hadiri Kampanye Kotak Kosong |
![]() |
---|
Video Plt Bupati dan Oknum ASN Maros Hadiri Kampanye Kotak Kosong, Bawaslu Belum Berani Putuskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.