Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Massa Demo Rektor UIAD Sinjai

Aliansi Mahasiswa Protes Pemecatan Abdul Latif UIAD Sinjai, Rektor: Pemecatan KTU Keputusan BPH

Jenderal Lapangan aksi, Rehan, mengatakan bahwa pemecatan Abdul Latif dianggap tidak sesuai aturan karena tidak melalui prosedur peringatan.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Rektor UIAD Sinjai, Dr. Suriati, bersama Ketua BPH UIAD Sinjai, Zainuddin Fatbang, saat berdialog dengan pendemo. 

"Abdul Latif telah menandatangani fakta integritas dan menyatakan siap diberhentikan jika melanggar komitmen tersebut," tuturnya.

Bukan Kinerja Buruk, Abdul Latif Duga Dipecat sebagai KTU FTIK UIAD Sinjai Akibat Hadir di Acara HMI

Abdul Latif saat menghadiri kegiatan Ortom Muhammadiyah di Malang.
Abdul Latif saat menghadiri kegiatan Ortom Muhammadiyah di Malang. (dok pribadi)

Abdul Latif, mantan Kepala Tata Usaha (KTU) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai, menyatakan bahwa pemecatannya bukan disebabkan kinerja buruk. 

Menurutnya, keputusan tersebut muncul setelah dirinya dianggap berafiliasi dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

"Saya dengar pemecatan ini karena saya menghadiri acara Badan Koordinasi (Badko) HMI Sulselbar," ujar Abdul Latif kepada Tribun-Timur.com, Senin (14/10/2024).

Pemecatan Latif tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor: 009/KEP/I.3/D2024 tentang pemberhentian pegawai tetap UIAD, yang dikeluarkan atas permohonan Rektor UIAD Sinjai

SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Badan Pembina Harian (BPH) UIAD Sinjai, Zainuddin Fatbang.

Latif menyayangkan keputusan ini, yang menurutnya tidak sesuai dengan mekanisme dan regulasi pemberhentian yang berlaku.

Ia mengungkapkan bahwa kinerjanya selama ini sangat memuaskan dengan skor evaluasi mencapai 3,90.

Ia mengaku tidak pernah mendapatkan hasil evaluasi di bawah rata-rata.

"Saya selalu memberikan pelayanan terbaik kepada mahasiswa, bisa dicek langsung kepada mereka atau organisasi mahasiswa mengenai pelayanan saya selama ini," tambahnya.

Meski sudah menerima SK pemecatan, Latif tetap melanjutkan pelayanannya kepada mahasiswa. 

"Kemarin, meski sudah menerima SK pemecatan, saya masih membantu mahasiswa penerima beasiswa KIP," ujarnya.

Latif berencana menempuh jalur hukum terkait pemecatan ini.

"Saya akan membawa kasus ini ke jalur hukum, dan saat ini kami sedang mempersiapkan berkasnya," tegasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved