Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Massa Demo Rektor UIAD Sinjai

Aliansi Mahasiswa Protes Pemecatan Abdul Latif UIAD Sinjai, Rektor: Pemecatan KTU Keputusan BPH

Jenderal Lapangan aksi, Rehan, mengatakan bahwa pemecatan Abdul Latif dianggap tidak sesuai aturan karena tidak melalui prosedur peringatan.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Rektor UIAD Sinjai, Dr. Suriati, bersama Ketua BPH UIAD Sinjai, Zainuddin Fatbang, saat berdialog dengan pendemo. 

TRIBUNSINJAI.COM – Ratusan mahasiswa dan alumni yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Alumni Universitas Islam Ahmad Dahlan (ALMAUN) aksi demonstrasi di depan Kampus Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai, Senin (14/10/2024). 

Mereka memprotes keputusan Badan Pengurus Harian (BPH) UIAD yang memecat Abdul Latif sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK).

Aksi demonstrasi dimulai dari Alun-Alun Sinjai Bersatu ini berlangsung dengan massa bergerak menuju Kampus UIAD di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Sinjai Utara. 

Mereka membawa keranda bertuliskan "RIP Rektor" dan membakar ban bekas sambil berorasi bergantian menggunakan pengeras suara.

Jenderal Lapangan aksi, Rehan, mengatakan bahwa pemecatan Abdul Latif dianggap tidak sesuai aturan karena tidak melalui prosedur peringatan (SP1 hingga SP3). 

“Keputusan pemecatan ini tidak memiliki dasar yang jelas. Tidak ada surat peringatan apapun yang diberikan sebelum pemecatan,” tegas Rehan.

Baca juga: Bukan Kinerja Buruk, Abdul Latif Duga Dipecat sebagai KTU FTIK UIAD Sinjai Akibat Hadir di Acara HMI

Ia juga menuding Rektor UIAD Sinjai, Dr. Suriati, bersikap otoriter dan telah menghilangkan demokrasi di lingkungan kampus.

Setelah sempat melakukan orasi, massa akhirnya ditemui oleh Rektor UIAD Sinjai, Dr. Suriati, bersama Ketua BPH UIAD Sinjai, Zainuddin Fatbang. 

Dalam tanggapannya, Dr. Suriati menegaskan bahwa keputusan pemecatan Abdul Latif bukan berada di tangannya, melainkan merupakan keputusan BPH UIAD Sinjai.

"Ini bukan keputusan rektorat, melainkan keputusan BPH UIAD Sinjai," jelas Dr. Suriati saat berdialog dengan massa.

Sementara itu, Zainuddin Fatbang menjelaskan bahwa pemecatan Abdul Latif telah sesuai dengan pedoman Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM).

Khususnya terkait syarat dosen dan tenaga kependidikan tetap. 

Berdasarkan Pasal 27 ayat 2, salah satu syarat pegawai tetap adalah menjadi anggota Muhammadiyah yang setia pada prinsip-prinsip perjuangan organisasi.

Zainuddin juga menyebutkan bahwa Abdul Latif telah menandatangani fakta integritas pada 7 Desember 2019.

Di mana ia berkomitmen untuk tidak berafiliasi dengan organisasi selain Muhammadiyah. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved