Suhartina Kotak Kosong
Beredar Video Suhartina Plt Bupati Maros dan Suaminya Hadiri Pertemuan Kotak Kosong
Dalam video tersebut nampak Suhartina dan Andi Arman duduk di kursi sementara seorang orator menjelaskan terkait polling kotak kosong.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Kemudian dia menjabat Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Cabang Partai Bintang Reformasi Kabupaten Maros sejak 2003 hingga 2008.
Suhartina Bohari gagal mendampingi Chaidir Syam di Pilkada Maros 2024 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros menyatakan Suhartina Tak Memenuhi Syarat (TMS) alias tak lolos hasil pemeriksaan kesehatan. (Tribun Timur)
Selanjutnya dia menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bintang Reformasi Kabupaten Maros sejak 2008 hingga 2011.
Tahun 2009, dia terpilih dan mulai menjabat sebagai Anggota DPRD Maros hingga 2013.
Tahun 2013, dia mengundurkan diri sebagai legislator Maros dari partai PBR dan beralih ke Partai Amanat Nasional setelah Partai Bintang Reformasi melebur ke Partai Gerakan Indonesia Raya pada Februari 2011.
Di PAN Kabupaten Maros, dia menjabat Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah sejak 2013 hingga 2018 dan Wakil Sekretaris Jenderal DPD sejak 2018 hingga 2021.
Tahun 2014, dia terpilih kembali dan mulai menjabat sebagai Anggota DPRD Maros hingga 2019.
Tahun 2019, dia sempat mengikuti kontestasi Pemilihan Umum Legislatif DPR RI Dapil Sulsel II, namun suara yang diperolehnya belum cukup.
Pada 2020, dia mengikuti kontestasi Pilkada Maros, Suhartina Bohari berpasangan dengan Chaidir Syam sebagai Bupati Maros.
Dengan kemenangan yang diraih oleh Chaidir Syam sebagai Bupati Maros periode 2021–2024, secara otomatis Suhartina Bohari juga berhasil meraih jabatan sebagai Wakil Bupati Maros.
Selanjutnya, dia beralih ke Partai Golkar Kabupaten Maros dan dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Kabupaten Maros untuk Periode 2021–2026.
Riwayat Pendidikan
SD No. 77 Muhammadiyah Indonesia Maros (sekarang bernama SD Muhammadiyah 2 Maros) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (1989–1996)
SMP Negeri 3 Baju Bodoa (sekarang bernama SMP Negeri 11 Maros Baru) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (1996–1999)
SMA Rama Sejahtera di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (2000–2003)
S1 Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Hasanuddin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (2003–2006)
S2 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (tidak selesai)
S2 Ilmu Komunikasi, Universitas Fajar (–2024)
Riwayat Pekerjaan
Direktur Utama PT. Suzuki Maros (1997–2001)
Riwayat Karier Politik
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Reformasi Kabupaten Maros (1997–2001)
Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Cabang PBR Kabupaten Maros (2003–2008)
Ketua Dewan Pimpinan Cabang PBR Kabupaten Maros (2008–2013)
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Kabupaten Maros (2013–2018)
Wakil Sekretaris Jenderal DPD PAN Kabupaten Maros (2018–2021)
Anggota DPRD Maros sebagai anggota di Badan Anggaran dan Komisi II (2009–2013)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 2014-2019[1]
Wakil Bupati Maros (2021–2024)
Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Kabupaten Maros Periode 2021–2026
Riwayat Organisasi
Ketua Kelompok Kerja persiapan kedatangan Tim Asesor UNESCO Global Geopark (2021–2022)
Ketua Kontingen Maros pada Ajang Porprov Sulsel XVII
Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Maros Periode 2021–2026
Bunda Literasi Kabupaten Maros Periode 2022-2024
Sekretaris MPO Pemuda Pancasila (2019–sekarang)
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Hj. Haniah (2020–sekarang)
Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Maros (TBA-sekarang)
Kuasa Hukum Telusuri Hasil Tes Kesehatan
Sementara itu Kuasa Hukum Suhartina Bohari, Andi Aziz Maskur menyayangkan sebagian pemberitaan yang sudah sangat blunder.
Padahal KPU Maros tidak menyebut secara detail penyebab TMS-nya Suhartina Bohari.
"Tidak ada penjelasan lebih detail dari KPUD Maros TMS-nya apa sehingga dia dinyatakan gagal maju sebagai bakal calon bupati Maros. Ini yang akan ditelusuri," ujarnya dalam konferensi pers di Kafe 21 Maros, Kecamatan Mandai, Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/9/2024).
Jika penyebab TMS itu sudah jelas dan itu berlanjut ke ranah hukum, maka pihaknya akan melakukan pendampingan dan membela hak hukum Suhartina Bohari.
Sebagai kuasa hukum, sejauh ini kliennya belum menerima hasil pemeriksaan kesehatan.
Apalagi hasil TMS tersebut bersifat rahasia, tidak bisa diketahui oleh umum, kecuali oleh tim dokter pemeriksa.
"Jadi saya baca beritanya KPU itu masih tertutup. Tidak mau menjelaskan terkait dengan penyebab TMS-nya. Suhartina Bohari juga masih bingung kenapa menjadi TMS. Kalau disebut kesehatan, kesehatan kan bisa karena jantung, bisa yang lainnya," tuturnya.
Sepanjang pengetahuannya, hasil pemeriksaan kesehatan sifatnya rahasia.
"KPU barangkali juga ada larangan untuk menyampaikan secara publik. Makanya hanya disebut TMS. Bukan kami meragukan. Tapi KPU kan punya kewenangan secara administrasi untuk menyampaikan pengumuman setiap tahapan pemilu. Apapun hasilnya itu adalah kewenangan," tuturnya.
Dipublishnya hasil pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan TMS oleh KPU, tentu secara hukum ini merugikan secara personal.
Azis mengaku akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu.
Jika tidak dilakukan sesuai prosedur, maka pihaknya akan melawan.
Menyinggung mengenai isu narkoba, Azis Maskur enggan menanggapi.
Menurutnya berbicara hukum itu berbicara soal pembuktian materil.
Dan isu itu bisa saja liar.
"Saya rasa kalau isu itu, tidak perlu dibahas. Tidak perlu diperpanjang dulu. Namanya isu, kalau dalam konteks dunia hukum itu tempatnya di tong sampah," tuturnya.
Penjelasan RS Unhas
Diketahui pemeriksaan kesehatan pasangan Chaidir Syam dan Suhartina Bohari dilakukan di Rumah Sakit Unhas.
Pihak RS Unhas telah menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan ke KPU Maros 3 September lalu.
Wakil Ketua Panitia Tes Kesehatan RS Unhas, dr Satriawan mengatakan, pasangan Chaidir Syam dan Suhartina Bohari melakukan pemeriksaan kesehatan hari pertama.
Tak ada sesuatu janggal hasil pemeriksaan kesehatan.
Semua berjalan normal saja.
"Setahu saya baik-baik semua (tes kesehatan) pada umumnya. Cuma tidak tahu kalau ada masalah apa, itu kembali ke KPU," ujar dr Satriawan, Sabtu (7/9/2024).
Pemeriksaan kesehatan meliputi jasmani, rohani, dan narkoba.
Untuk tes kesehatan jasmani dan rohani dilakukan oleh RS Unhas.
Sedangkan tes narkoba diambil alih oleh pihak lain.
"Ada tes jasmani, rohani, narkoba. Tes narkoba itu pihak lain, jadi satu pihak rumah sakit bikin (hasil tes kesehatan) satu pihak BNN bikin," ujar dr Satriawan.
Soal Cawabup Suhartina yang tidak lolos tes kesehatan, dr Satriawan tidak ingin menanggapinya lebih lanjut.
Hasil tes kesehatan telah diplenokan dan bersifat rahasia.
Pihak KPU yang berwenang terkait hal tersebut.
"Tanggal 3 semua sudah keluar (hasilnya) ada di KPU masing-masing. Itu semua di KPU karena hasil dalam keadaan tertutup," ujarnya.
Sumber: (Tribun-Timur.com) (Wikipedia)
2 Jam Diperiksa Soal Netralitas, Suhartina Bohari Dicecar 27 Pertanyaan |
![]() |
---|
Suhartina Bohari dan Suami Diperiksa Bawaslu Maros Gegara Kotak Kosong, Simpatisan Menunggu di Depan |
![]() |
---|
Bawaslu Sulsel: Tak Ada Larangan Kampanye Kotak Kosong, Kalau Sebar Hoax dan SARA Bisa Pidana |
![]() |
---|
VIDEO: Plt Bupati Maros Hadiri Kampanye Kotak Kosong |
![]() |
---|
Reaksi Tim Chaidir Syam saat Suhartina Plt Bupati dan Oknum ASN Maros Hadiri Kampanye Kotak Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.