Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suhartina Kotak Kosong

Beredar Video Suhartina Plt Bupati Maros dan Suaminya Hadiri Pertemuan Kotak Kosong

Dalam video tersebut nampak Suhartina dan Andi Arman duduk di kursi sementara seorang orator menjelaskan terkait polling kotak kosong.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Beredar di media sosial sebuah video yang menunjukkan Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari dan suaminya Andi Baso Arman dalam sebuah pertemuan yang menyuarakan kotak kosong. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Beredar di media sosial sebuah video yang menunjukkan Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari dan suaminya Andi Baso Arman dalam sebuah pertemuan yang menyuarakan kotak kosong.

Andi Baso Arman sendiri merupakan ASN staf bagian Kesra Sekretariat Pemda Maros. 

Dalam video tersebut nampak Suhartina dan Andi Arman duduk di kursi bagian depan.

Sementara seorang orator menjelaskan terkait polling kotak kosong.

Suhartina dan Baso Arman nampak serius melihat orasi kotak kosong.

“Hasil polling kotak kosong dibandingkan nomor dua, 81 persen. Pertahankan itu, semua bergerak sampaikan kepada keluarga bahwa saatnya kita melakukan perubahan jangan biarkan harga diri dan kehormatan kita hilang gara-gara kita lengah, jaga kota Maros, menangkan kotak kosong,” kata orator.

Masih di pertemuan yang sama video lain saat Suhartina yang memberikan sambutan juga beredar.

Dalam video tersebut Ketua DPD Golkar menjelaskan terkait hasil tes kesehatannya yang dinyatakan TMS.

“Hasil tes hanya diterima oleh LO hati keren, LOnya Chaidir Syam,” ujarnya.

Padahal hasil tes tersebut diterima langsung oleh Chaerul Syahab dari PAN dan Muhammad Danial dari Golkar.

Dari data yang berhasil dihimpun dua video tersebut diambil di Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Sabtu (12/10/2024) kemarin.

Ketua Bawaslu, Sufirman pun tengah mendalami video tersebut.

“Saya coba dalami dulu, kalau terkait Hj Suhartina, karena perlu didalami usnur-unsur kampanyenya,” katanya.

Meski begitu ia menekankan, ASN,  pejabat daerah dan pejabat negara dilarang untuk membuat tindakan atau tindakan yang menguntungkan suatu pasangan calon.

“Hal ini tertuang pada pasal 71 UU Pilkada, yang pasti Bupati dan Wakil Bupati itu Pejabat Negara tidak boleh melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terang Sufirman.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved