Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dipangkas, Masa Jabatan Budiman-Akbar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lutim Sampai Februari 2025

Masa jabatan Budiman dan Mochammad Akbar Andi Leluasa hanya sampai Februari 2025, bukan lima tahun atau sampai 2026.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN ISMAR
Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu. 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Masa jabatan bupati dan wakil bupati Luwu Timur periode 2021-2026 dipangkas.

Pemangkasan periode ini karena pemerintah memutuskan menggelar pilkada serentak tahun ini atau 2024.

Jadi, masa jabatan Budiman dan Mochammad Akbar Andi Leluasa hanya sampai Februari 2025, bukan lima tahun atau sampai 2026.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Irfan Lahabu, menjelaskan masa jabatan kepala daerah Luwu Timur periode 2021-2026 berakhir hingga pelantikan pemenang Pilkada 2024.

"Pelantikan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2024 sendiri diagendakan pada 10 Februari 2025," kata Irfan, Sabtu (12/10/2024).

Menurut Irfan, pelantikan tersebut dijadwalkan 30 hari setelah penetapan resmi hasil Pilkada oleh KPU.

"Pelantikan dijadwalkan pada 10 Februari, 30 hari setelah penetapan yang dilakukan oleh KPU. Namun, jadwal ini bisa berubah jika ada sengketa hasil Pilkada," ujar Irfan.

Irfan menjelaskan jika terjadi sengketa dan harus menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), KPU diberikan waktu maksimal lima hari setelah keputusan MK untuk melakukan penetapan.

Setelah penetapan, pelantikan serentak akan dilaksanakan 30 hari kerja setelahnya.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Aturan tersebut diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XX/2022, menyatakan bahwa undang-undang telah mengantisipasi secara jelas terhadap pihak yang terkena dampak pengurangan masa jabatan kepala daerah dengan pemberian kompensasi.

Atas hal ini, jauh sebelum penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, kepala daerah yang terkurangi masa jabatannya telah diatur dalam Pasal 202 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 1/2015).

Bentuk kompensasi yang akan diperoleh oleh kepala daerah pada 2018 lalu berupa uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

Selanjutnya untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ini, kompensasi yang diterima oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkurang masa jabatannya mengikuti ketentuan Pasal 202 UU 8/2015.

Ketentuan itu menyatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved