Headline Tribun Timur
Paslon Dibatalkan Jika Bagi-bagi Uang
Syaratnya, dalam bentuk pakaian: daster, sarung, jilbab, topi, peci, celana, baju, dan sebagainya. Dan, harganya di bawah Rp100 ribu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Calon kepala daerah boleh memberikan barang kepada calon pemilih.
Syaratnya, dalam bentuk pakaian: daster, sarung, jilbab, topi, peci, celana, baju, dan sebagainya. Dan, harganya di bawah Rp100 ribu.
Selain itu, di barang yang diberikan itu harus tertera atribut calon: nama dan nomor urut.
Pemberian seperti itu dibenarkan karena dianggap sebagai bahan kampanye lainnya dan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Selain itu tidak boleh. Kalau ada yang memberi uang, laporkan ke kami. Sanksinya berat dan aturannya kali ini lebih tegas,” tegas Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, dalam Talkshow Bahaya Politik Uang terhadap Karakter Generasi Muda di Makassar, Kamis (10/10) sore.
Uceng, sapaan Hasruddin, menegaskan, pemberian dalam bentuk uang dilarang sama sekali.
“Termasuk uang transportasi ke tempat kampanye juga dilarang. Tapi boleh memberikan voucer bensin dan hadiah,” kata Uceng.
“Beras dan minyak goreng juga tidak boleh karena tidak termasuk ‘bahan kampanye lainnya’,” ujar Uceng menambahkan.
Baca juga: KPU Sulsel: Masa Kampanye Boleh Bagi-bagi Daster
Hadir dalam talkshow di lobby Gedung Tribun Timur itu puluhan aktivias mahasiswa dari Unhas, UNM, UIN Alauddin, UMI, Unismuh, dan beberapa perguruan tinggi lainnya.
“Kalau melakukan politik uang, bisa dibatalkan sebagai pasangan calon,” tegas Uceng.
Perilaku Politik Uang
Uceng mengungkapkan, ada empat perilaku money politic atau politik uang yang sering terjadi di setiap pemilihan kepala daerah maupun pemilihan legislatif.
Perilaku pertama adalah terdapat orang-orang yang benar-benar menolak politik uang. Mereka adalah orang-orang yang memang benar-benar menolak praktek politik uang ini.
Kedua, orang-orang yang mengetahui bahwa politik uang tidak dibenarkan, namun ia tetap menerima uang tersebut.
Sedangkan yang ketiga adalah, masyarakat yang menolak politik uang, namun tidak melaporkannya ke pihak terkait.
Dan yang terakhir, menurut Uceng adalah, menolak dan tidak menerima politik uang, kemudian melaporkannya ke pihak terkait.
"Unsur ke empat ini adalah bagian yang dimana adik-adik harus menjadi agen, melaporkan hal seperti itu," tambah dia.
Lanjut Uceng, seluruh elemen harus tersimpul satu sama lain dan tidak boleh terpecahkan.
Pasalnya, perosalan money politik bukan hanya kerjaan dari penyelenggara KPU dan Bawaslu saja.
"Segmentasi masyarakat, pemilih pemula, organisasi kemasyarakatan, unsur media, kemudian toko masyarakat, kelompok-kelompok rentan, perempuan, anak dan disabilitas itu harus menjadi bagian satu sama lain," kata dia.
Jika hal tersebut bisa terlaksana, kata Uceng, maka politik uang dapat dihindari.
"Politik uang ini nantinya bisa kita antisipasi dan tidak berkembang di setiap tahapan-tahapan Pilkada," jelasnya.
Trend Meningkat
KPU memperkirakan, trend politik uang di Pilkada serentak jauh lebih besar dibanding saat pemilu legislatif dan pemilihan presiden.
Hal itu karena pemilu legislatif dan presden dengan Pilkada serentak adalah kegiatan yang berbeda.
Interaksi antara Pilpres dengan Pilkada sangat jauh berbeda saat melakukan kampanye.
"Lokasi pemilihan tentunya, interaksi antara tim kampanye, kemudian partai politiknya lebih dekat dengan pemilihnya," katanya.
Dari hasil riset tersebut, disimpulkan jika politik uang antara pemilu dengan pilkada akan lebih besar di Pilkada serentak.
Interaksi secara lokal akan lebih terjadi di Pilkada serentak saat ini.
"Kalau kemarin di pemilu masih ada pemilihan presiden masih ada pemilihan anggota DPD Pemilihan DPR RI pemilihan DPD provinsi dan kabupaten kota ini masih dalam bentuk segmentasi pemilihan secara bertingkat," kata Uceng.
"Nah kalau dikaitkan bupati dengan wali kota serta gubernur itu dekat-dekat rumah semua itu kampanyenya," tambah dia.
Ia meninta kepada para pemilih milenial agar tidak terpengaruh dengan money politic sehingga hak suara mereka tidak dimanfaatkan.
"Semakin dekat hari pemungutan suara semakin deras isu-isu tentang politik uang, jangan sampai dia apa namanya di masa-masa tahapan itu adik-adik ada yang didekati ada yang dimanfaatkan," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.