Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka
BREAKING NEWS: Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan Istri dan Anaknya
Haji Al Qadri Chaerudin, pemilik restoran terkenal Pallubasa Serigala, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang merenggut nyawa istri.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Korban selamat, namun luka adalah Khaerunnisa Chaeruddin (23) adik Al Qadri.
Mereka keluarga pemilik warung makan Pallubasa Serigala.
Beda dengan sopir truk bernama Wahyudi (36), selamat tanpa cedera.
Kecelakaan satu keluarga tersebut terjadi, Rabu (25/9/2024), sekitar pukul 19.20 Wita.
"Berdasarkan kronologi dari TKP, tabrak belakang. Mungkin mobil Land Cruiser ini dalam kecepatan tinggi dan ingin menyalip sebelah kanan. Sementara (mobil) kontainer berada di posisi sebelah kiri jalan tol menuju ke arah yang sama (arah pelabuhan dan bandara)," kata Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat dalam keterangannya, Rabu, beberapa saat setelah insiden.
Sopir Land Cruiser diduga mengerem mendadak saat mobil melaju dalam kecepatan tinggi sebab di lokasi kecelakaan ditemukan garis lurus tebal warna hitam mirip bekas pengereman.
Maksimal 80 Km/jam
Polisi belum memastikan berapa kecepatan Land Cruiser model terbaru itu.
Dikutip dari laman resmi Toyota, Land Cruiser 300 hanya membutuhkan waktu 9,5 detik untuk sprint 0 – 100 km/jam.
Selain diduga ngebut, mobil dikemudikan Al Qadri melaju di lajur kiri atau salah lajur.
Lajur kiri di jalan tol digunakan untuk kendaraan kecepatan rendah sesuai dengan batas minimal kecepatan di jalan tol, yaitu 60 Km/jam.
Lajur kiri diperuntukkan bus dan truk.
Kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi atau akan menyalip harus menggunakan lajur kanan.
Lajur ini diperuntukkan mobil pribadi atau kendaraan berat.
Kendaraan tak bisa melaju sekencang-kencangnya di jalan tol sebab ada batas kecepatan maksimum.
Kecepatan maksimum di tol dalam kota, termasuk di Tol Layang Petta Rani adalah 80 Km/jam.
Di sekitar lokasi tabrakan Land Cruiser dengan truk kontainer telah terpasang rambu batas kecepatan kendaraan, minimal 60 Km/jam dan maksimal 80 Km/jam.
Jika melanggar batas kecepatan maksimal, bisa dipenjara maksimal 2 bulan atau didenda maksimal Rp 500 ribu.
Guna mendapatkan data akurat, polisi menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA) saat olah tempat kejadian perkara.
TAA merupakan metode canggih diterapkan polisi lalu lintas untuk menganalisa penyebab kecelakaan.
Analisa tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi berupa kronologi, informasi teknis, pola kejadian, dan kondisi infrastruktur terkait kecelakaan lalu lintas.
Metode TAA ini menggunakan peralatan canggih berupa 3D Laser Scanner dari jenis Leica PS360.
Alat tersebut akan menganalisa dari sebelum, sesaat, hingga setelah kecelakaan. Hasilnya disajikan dalam bentuk animasi 3D.
Hasil analisa metode TAA tersebut akan memudahkan proses pembuktian penyidikan; lebih cepat dan komprehensif dalam menggambarkan semua data serta meminimalisir human error. (*)
BREAKING NEWS
TribunBreakingNews
Owner Pallubasa Serigala
Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka
Makassar
Haji Al Qadri Chaerudin
VIDEO: Owner Pallubasa Serigala Makassar Tersangka Kecelakaan Maut |
![]() |
---|
Kecepatan Land Cruiser Owner Pallubasa Serigala 127 Km/Jam, Truk Kontainer 40 Km/Jam |
![]() |
---|
Alasan Polisi Tetapkan Owner Pallubasa Serigala Tersangka Kecelakaan Walau Istri dan Anak Meninggal |
![]() |
---|
Alasan Polisi Tak Tahan Owner Pallubasa Serigala Meski Sudah Tersangka, Anak dan Istrinya Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.