Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka

BREAKING NEWS: Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan Istri dan Anaknya

Haji Al Qadri Chaerudin, pemilik restoran terkenal Pallubasa Serigala, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang merenggut nyawa istri.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba/Tribun Timur
Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat saat mengumumkan tersangka kecelakaan maut di kantornya, Jumat (11/10/2024). 

Korban selamat, namun luka adalah Khaerunnisa Chaeruddin (23) adik Al Qadri.

Mereka keluarga pemilik warung makan Pallubasa Serigala.

Beda dengan sopir truk bernama Wahyudi (36), selamat tanpa cedera.

Kecelakaan satu keluarga tersebut terjadi, Rabu (25/9/2024), sekitar pukul 19.20 Wita.

"Berdasarkan kronologi dari TKP, tabrak belakang. Mungkin mobil Land Cruiser ini dalam kecepatan tinggi dan ingin menyalip sebelah kanan. Sementara (mobil) kontainer berada di posisi sebelah kiri jalan tol menuju ke arah yang sama (arah pelabuhan dan bandara)," kata Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat dalam keterangannya, Rabu, beberapa saat setelah insiden.

Sopir Land Cruiser diduga mengerem mendadak saat mobil melaju dalam kecepatan tinggi sebab di lokasi kecelakaan ditemukan garis lurus tebal warna hitam mirip bekas pengereman.

Maksimal 80 Km/jam 

Polisi belum memastikan berapa kecepatan Land Cruiser model terbaru itu.

Dikutip dari laman resmi Toyota, Land Cruiser 300 hanya membutuhkan waktu 9,5 detik untuk sprint 0 – 100 km/jam.

Selain diduga ngebut, mobil dikemudikan Al Qadri melaju di lajur kiri atau salah lajur.

Lajur kiri di jalan tol digunakan untuk kendaraan kecepatan rendah sesuai dengan batas minimal kecepatan di jalan tol, yaitu 60 Km/jam.

Lajur kiri diperuntukkan bus dan truk.

Kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi atau akan menyalip harus menggunakan lajur kanan.

Lajur ini diperuntukkan mobil pribadi atau kendaraan berat.

Kendaraan tak bisa melaju sekencang-kencangnya di jalan tol sebab ada batas kecepatan maksimum.

Kecepatan maksimum di tol dalam kota, termasuk di Tol Layang Petta Rani adalah 80 Km/jam.

Di sekitar lokasi tabrakan Land Cruiser dengan truk kontainer telah terpasang rambu batas kecepatan kendaraan, minimal 60 Km/jam dan maksimal 80 Km/jam.

Jika melanggar batas kecepatan maksimal, bisa dipenjara maksimal 2 bulan atau didenda maksimal Rp 500 ribu.

Guna mendapatkan data akurat, polisi menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA) saat olah tempat kejadian perkara. 

TAA merupakan metode canggih diterapkan polisi lalu lintas untuk menganalisa penyebab kecelakaan. 

Analisa tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi berupa kronologi, informasi teknis, pola kejadian, dan kondisi infrastruktur terkait kecelakaan lalu lintas. 

Metode TAA ini menggunakan peralatan canggih berupa 3D Laser Scanner dari jenis Leica PS360. 

Alat tersebut akan menganalisa dari sebelum, sesaat, hingga setelah kecelakaan. Hasilnya disajikan dalam bentuk animasi 3D.

Hasil analisa metode TAA tersebut akan memudahkan proses pembuktian penyidikan; lebih cepat dan komprehensif dalam menggambarkan semua data serta meminimalisir human error. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved