Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka
Alasan Polisi Tetapkan Owner Pallubasa Serigala Tersangka Kecelakaan Walau Istri dan Anak Meninggal
Polisi menetapkan H Al Qadri Chaerudin (36), pemilik Pallubasa Serigala di Makassar, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Layang Petta Rani
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
Al Qadri dijerat dengan Pasal 109 dan Pasal 310 ayat 4 dan 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta.
UU 22/2009 tentang LLAJ
Pasal 109 mengatur tentang tata cara menyalip kendaraan di jalan raya:
Pasal 109 ayat (1): menyalip kendaraan lain harus menggunakan lajur kanan.
Pasal 109 ayat (2): pengemudi boleh menyalip dari jalur kiri dalam keadaan tertentu, seperti lajur kanan macet.
Pasal 109 ayat (3): pengemudi dilarang menyalip kendaraan di depannya jika kendaraan tersebut sudah memberi isyarat akan menggunakan lajur kanan.
Pasal 310 ayat (3) dan (4) UU 22/2009 tentang LLAJ mengatur hukuman bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas: penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak Rp 12.000.000.
Kecelakaan yang melibatkan mobil mewah Land Cruiser dan truk kontainer di Jl Tol Layang AP Petta Rani tersebut menjadi sorotan publik.
Duka mendalam menyelimuti keluarga, dan kasus ini terus bergulir menuju proses hukum.(*)
Al Qadri Chaeruddin
owner Pallubasa Serigala kecelakaan
Toyota Land Cruiser
Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka
Tol Layang Pettarani
VIDEO: Owner Pallubasa Serigala Makassar Tersangka Kecelakaan Maut |
![]() |
---|
Kecepatan Land Cruiser Owner Pallubasa Serigala 127 Km/Jam, Truk Kontainer 40 Km/Jam |
![]() |
---|
Alasan Polisi Tak Tahan Owner Pallubasa Serigala Meski Sudah Tersangka, Anak dan Istrinya Tewas |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan Istri dan Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.