Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka

Alasan Polisi Tetapkan Owner Pallubasa Serigala Tersangka Kecelakaan Walau Istri dan Anak Meninggal

Polisi menetapkan H Al Qadri Chaerudin (36), pemilik Pallubasa Serigala di Makassar, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Layang Petta Rani

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/GRAFIS MUHLIS
Infografis kecelakaan maut di Jalan Tol Layang Petta Rani, Makassar, Sulsel, Rabu (25/9/2024). SUV Toyota Land Cruiser menabrak truk kontainer dan menyebabkan 2 orang meninggal dunia. 

Al Qadri dijerat dengan Pasal 109 dan Pasal 310 ayat 4 dan 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta.

UU 22/2009 tentang LLAJ

Pasal 109 mengatur tentang tata cara menyalip kendaraan di jalan raya:  

Pasal 109 ayat (1): menyalip kendaraan lain harus menggunakan lajur kanan. 

Pasal 109 ayat (2): pengemudi boleh menyalip dari jalur kiri dalam keadaan tertentu, seperti lajur kanan macet. 

Pasal 109 ayat (3): pengemudi dilarang menyalip kendaraan di depannya jika kendaraan tersebut sudah memberi isyarat akan menggunakan lajur kanan.

Pasal 310 ayat (3) dan (4) UU 22/2009 tentang LLAJ mengatur hukuman bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas: penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak Rp 12.000.000.

Kecelakaan yang melibatkan mobil mewah Land Cruiser dan truk kontainer di Jl Tol Layang AP Petta Rani tersebut menjadi sorotan publik. 

Duka mendalam menyelimuti keluarga, dan kasus ini terus bergulir menuju proses hukum.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved