Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Suparman Nyompa Hakim Makassar Pimpin Sidang Rizieq Shihab vs Jokowi, Punya Pesantren di Wajo

Rizieq Shihab menggugat Jokowi lantaran dinilai melakukan pelanggaran perbuatan hukum.

Editor: Sudirman
Ist
Jokowi, Suparman Nyompa, dan Rizieq Shihab. Suparman Nyompa akan memimpin sidang gugatan Rizieq Shihab ke Jokowi. 

Karena kebohongan-kebohongan tersebut, para penggugat meminta Presiden Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 untuk disetorkan kepada kas negara, atau nilainya Rp 5.264 triliun.

Ia pun meminta agar negara menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi.

Begitu pun meminta negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi.

Respons Istana

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono meminta upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi tidak digunakan secara semena-mena hanya untuk mencari sensasi maupun provokasi. 

"Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi," kata Dini.

Ia menuturkan, sejatinya pengajuan upaya hukum merupakan hak bagi setiap warga negara. Namun menurutnya, setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. 

"Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan," beber dia. 

Dini menjelaskan, masa pemerintahan Presiden Jokowi 10 tahun lamanya tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. 

Namun, ia meminta masyarakat yang menilai sendiri kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa, negara. Istana kata Dini, tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN.

 "Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," jelas Dini.

Tribunnews

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved