Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

1.635 Pemilih Disabilitas di Maros Sulsel Dapat Prioritas di TPS

Sebanyak 1.635 disabilitas akan memilih pada kontestasi Pilkada 2024 di Kabupaten Maros.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
ist
Komisioner KPU Maros Divisi Pengelolaan Data, Karsi. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros mencatat sebanyak 1.635 disabilitas akan memilih pada kontestasi Pilkada 2024.

Komisioner KPU Maros Divisi Pengelolaan Data, Karsi mengatakan 318 diantaranya merupakan penyandang disabilitas mental.

“Rinciannya disabilitas fisik 652 orang, intelektual 130 orang, mental 318 orang, wicara 255 orang, rungu 70 orang dan netra 210 orang,” sebutnya.

Karsi menyebutkan, tak ada TPS khusus bagi penyandang disabilitas ini.

Mereka nantinya ikut mencoblos pada setiap TPS yang telah ditentukan sesuai domisili.

"Kalau lokasi khusus TPS untuk disabilitas tidak ada. Lokasi khusus di Kabupaten Maros hanya ada satu yaitu di lapas anak,” terangnya.

Pada hari pencoblosan, para penyandang disabilitas mental akan dibantu oleh pendamping.

“Pemilih disabilitas akan diproritaskan,” ujarnya.

Diketahui, secara keseluruhan ada 278.930  Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 di Maros.

Pemilih ini terdiri atas 144.734 perempuan dan 134.196 laki-laki. 

Mereka tersebar di 14 kecamatan, 103 desa/kelurahan, dan akan memberikan suaranya di 604 tempat pemungutan suara (TPS).

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
 
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved