Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Mogok

Hakim PN Palopo Ikut Aksi Cuti Bersama, 6 Sidang Tertunda

Muhammad Ali Akbar mengatakan enam orang hakim PN Palopo turut mendukung aksi solidaritas hakim se Indonesia.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Humas Pengadilan Negeri Palopo, Muhammad Ali Akbar sampaikan Hakim PN Palopo ikut aksi cuti bersama pada 7 hingga 11 Oktober 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Gerakan solidaritas hakim Indonesia mulai aksi cuti bersama, Senin (7/10/2024).

Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palopo turut mengikuti aksi cuti bersama tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Palopo, Muhammad Ali Akbar mengatakan enam orang hakim PN Palopo turut mendukung aksi solidaritas hakim se Indonesia.

Hal itu dilakukan untuk mendesak pemerintah agar memprioritaskan kesejahteraan hakim, karena selama 12 tahun belum pernah mengalami kenaikan gaji.

“Ada enam orang hakim di PN Palopo yang ikut aksi solidaritas dan bagi yang belum cuti, mereka menggunakan cuti tersebut hari ini sementara yang sudah menggunakan cuti tetap hadir di PN Palopo namun mereka menyesuaikan dan mengosongkan jadwal sidang,” kata Muhammad Ali Akbar.

“Dari enam hakim di PN Palopo, tiga diantaranya cuti massal dan tiga lainnya sudah menggunakan cutinya namun tetap ikut aksi solidaritas dengan mengosongkan persidangan,” tambahnya.

Akibat aksi tersebut, sejumlah jadwal sidang perkara tertunda dan diperkirakan akan berlangsung selama sepekan.

“Untuk minggu ini ada 6 perkara yang tertunda persidangannya dan nanti kami akan jadwalkan ulang setelah tenggang waktu cuti bersama ini selesai," jelasnya.

Meski hakim melakukan cuti bersama, namun aktivitas dan pelayanan lainnya tetap berlangsung kecuali sidang perkara.

Berikut sejumlah tuntutan yang dibawa oleh hakim se Indonesia pada aksi cuti bersama ini.

- Pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2014

- Pengesahan RUU jabatan Hakim

- Peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi Hakim

- Pengesahan RUU Contempt of Court. (*)

 


Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved