Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim PN Makassar Demo

Pengadilan Negeri Takalar Sulsel Kosongkan Persidangan 1 Pekan, Bentuk Solidaritas Hakim Nasional

Dalam rangka aksi Solidaritas Hakim Nasional, Pengadilan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan kosongkan persidangan satu pekan.

Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Suasana Pengadilan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan, Senin (7/10/2024). 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Dalam rangka aksi Solidaritas Hakim Nasional, Pengadilan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan kosongkan persidangan satu pekan.

Hal itu diungkapkan hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Takalar, Muhammad Safwan.

"Persidangan dikosongkan minggu ini," kata Safwan kepada tribun, Senin (7/10/2024).

Namun, meski tidak ada sidang, beberapa hakim tetap masuk berkantor.

"Bagi yang tidak cuti ataupun cutinya telah habis tetap masuk kantor," kata Safwan.

Selain itu, pelayanan administrasi di Pengadilan Negeri Takalar juga tetap berjalan.

Aksi solidaritas hakim nasional dimulai hari ini sampai 11 Oktober 2024.

Dalam rilisnya, Solidaritas Hakim Indonesia menuntut empat hal:

1. Kenaikan Gaji Pokok: Tidak Ada Lagi Persamaan dengan PNS

2. Tunjangan Jabatan: Sudah 12 Tahun Tidak Ada Perubahan

3. Tunjangan Kemahalan: Perlu Keadilan untuk Semua Daerah

4. Fasilitas Rumah Dinas, Transportasi, Jaminan Kesehatan dan Keamanan: Tidak Memadai dan Perlu Diatur dalam Peraturan Pemerintah 

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Takalar akan ikut dalam aksi solidaritas cuti bersama hakim se-Indonesia.

Hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri Takalar, Muhammad Safwan mengatakan aksi ini dalam rangka menuntut hak-hak para hakim yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah.

"Jaminan kesehatan, jaminan keamanan, fasilitas dinas, itu hak-hak yang belum diberikan kepada hakim. Padahal, hakim punya beban kerja dan tanggung jawab yang besar," kata Safwan.

Dalam penjelasan Safwan, terakhir kali dilakukan direvisi undang-undang yang menyangkut kesejahteraan hakim itu pada tahun 2012, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94.

"Itupun pemenuhan hak-hak hakim belum sepenuhnya dipenuhi sesuai dengan peraturan itu," kata Safwan.

"Dan pada tahun 2018, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan putusan agar gaji hakim ditinjau kembali," tambahnya.

Safwan melanjutkan, bahwa kesejahteraan hakim akan berpengaruh secara tidak langsung dengan kinerja hakim.

Menurutnya, tidak terjaminnya kesejahteraan hakim, akan dapat membuat hakim tidak fokus dalam bekerja, karena masih harus memikirkan kesejahteraan diri dan keluarganya.

Dengan kondisi itu, akan sangat rawan mengganggu integritas dan profesionalitas hakim.

"Di regional Asia Tenggara, gaji hakim Indonesia paling rendah. Bahkan gaji hakim di Indonesia jumlahnya tidak sampai sepertiga gaji hakim di Malaysia," ungkap Safwan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved