Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sumut 2024

Dana Kampanye Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Selisih 50 Kali Lipat, Siapa Paling Sedikit Uangnya?

Sementara pasangan calon gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri melaporkan dana awal kampanye Rp1 juta.  

Editor: Ansar
TribunMedan.com
Pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution-Surya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution- H Surya dan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU.

Laporan dana kampanye awal keduanya selisih 50 kali lipat.

Berdasarkan LADK yang tertuang dalam surat pengumuman nomor : 1237/PL.02.2.PU/12/2024 tentang  hasil penerimaan laporan dana awal kampanye, Bobby Nasution-Surya melaporkan dana awal kampanye Rp 50 juta. 

Sementara pasangan calon gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri melaporkan dana awal kampanye Rp1 juta.  

Dana awal kampanye itu bersumber dari kedua pasangan calon masing-masing sebesar Rp50 juta dan 1 juta. 

Sementara itu, KPU Sumatera Utara menetapkan batasan dana kampanye pasangan calon Gubernur. Ada pun dana kampanye yang ditetapkan oleh KPU maksimal sebesar Rp365,1 miliar.

Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi mengatakan batasan pengeluaran dana kampanye ini disepakati oleh pasangan bersama KPU Sumut.

Robby menyebut, paslon tidak dapat menggunakan dana melebihi batas anggaran yang telah ditetapkan. 

“Batasan dana kampanye 365.144. 800.000 miliar. Cagubsu dan wakil harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye sebelum kampanye,” kata Robby, Jumat  (4/10/2024). 

Robby mengatakan masing-masing calon Gubernur juga diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye ke KPU. 

Laporan ini mencakup sumbangan awal yang diterima oleh paslon, baik dari pasangan calon sendiri, partai politik pengusung, maupun dari perseorangan.

"Rekening itu ada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Bobby 50 juta. Edy Rahmayadi 1 juta,” jelas Robby.

Dia mengatakan, KPU Sumut menetapkan masa kampanye Pilgub Sumut berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.

Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 ini berlangsung selama sekitar 2 bulan.

Setelah masa kampanye, tahapan akan dilanjutkan dengan tahap pemungutan Suara 27 November 2024, hingga pengesahan pasangan calon terpilih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved