Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prostitusi di Maros

Polsek Lau Kebobolan! Tempat Prostitusi Anak Dibongkar Polres Maros, Korban Dibayar 'Murah'

Polres Maros yang dimpimpin Kasat Reskrim, Iptu Aditya Pandu membongkar warkop berkedok prostitusi.

|
Editor: Ansar
Polres Maros
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros menggerebek sebuah lokasi prostitusi berkedok warung kopi (warkop) di Lingkungan Belang-belang, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Sabtu (5/10/2024) malam. 

RMF dibekuk personil reskrim saat sedang duduk bersantai di bale bengong, sambil menenggak minuman keras di sebuah kos elit RL, Jalan Lange, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Sedangkan tersangka KAW, diamankan di tempat yang berbeda, tepatnya di Mini Market daerah Monang – Maning saat sedang menunggu DNA yang malam itu sudah janjian sebelumnya untuk mengambil fee dari dNA.

Dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti tiga buah handphone, uang tunai ratusan ribu rupiah dari hasil prostitusi online, hingga kondom bekas pakai.

Terhadap pelaku KAW disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UndangUndang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan pertama atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi Barang siapa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Sedangkan RMF disangkakan Pasal 296 KUHP tentang Mucikari karena pencahariannya sehingga memudahkan perbuatan cabul dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2024.

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar Rupiah," bebernya

"Terhadap anak sebagai pelaku RMF tidak dilakukan penahanan karena anak dibawah umur," pungkasnya. (*)

Berikut beberapa tips untuk melindungi anak dari prostitusi online:

1. Edukasi dan Komunikasi

   -Bicarakan Tentang Bahaya: Diskusikan dengan anak mengenai risiko dan bahaya dari prostitusi online. Gunakan bahasa yang sesuai dengan usia mereka.

   -Tanya dan Dengar: Dorong anak untuk berbagi pengalaman online mereka. Tanyakan tentang teman dan interaksi yang mereka lakukan di internet.


2. Atur Pengaturan Privasi

   - Pengaturan Akun: Pastikan anak memahami cara mengatur privasi di media sosial dan aplikasi lainnya.

   - Batasi Akses: Gunakan pengaturan privasi yang lebih ketat untuk membatasi siapa yang dapat menghubungi mereka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved