Prostitusi di Maros
Polsek Lau Kebobolan! Tempat Prostitusi Anak Dibongkar Polres Maros, Korban Dibayar 'Murah'
Polres Maros yang dimpimpin Kasat Reskrim, Iptu Aditya Pandu membongkar warkop berkedok prostitusi.
“Kalau dipanggil saja, pemilik warkop pasti akan mengelak,” jelasnya.
Dari keterangan pemilik warkop, tarif dikenakan kepada pelanggan untuk sekali berhubungan badan adalah Rp200 ribu.
Dengan rincian Rp150 ribu untuk pekerja dan Rp50 ribu untuk pemilik warkop.
Akibat tindakan ini, pemilik warkop dijerat Pasal 88 jo 76 huruf i UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta sebagai penyedia tempat prostitusi dijerat Pasal 296 dan/atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.
Jual pacar ke pria hidung belang
Pemuda berinisial KAW (23), dan remaja berinisial RMF (17) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Denpasar Barat, karena diduga mempekerjakan perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang dijajakan melalui aplikasi MiChat.
Hal ini diungkap Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K., didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi di mapolsek setempat, pada Jumat 2 Agustus 2024.
"Kedua pelaku tersebut mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan PSK, kemudian dipasarkan melaui media sosial aplikasi MiChat dan saat memasarkannya pelaku berpura – pura, sebagai DNA dan NNI saat bertransaksi dengan lelaki yang ingin membokingnya," bebernya.
Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat, tentang maraknya prostitusi yang dilakukan secara terselubung yang di dalam praktiknya rata – rata digeluti oleh para anak remaja dan ironisnya sebagian adalah anak masih di bawah umur.
Pada 13 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 Wita, Personil Reskrim Denbar mendapati dua orang anak di bawah umur yang bernama Inisial DNA (16) dan inisial NNI (17) sedang menjajakan dirinya di MiChat.
Saat DNA diamankan oleh anggota Reskrim, yang bersangkutan baru saja selesai menjajakan dirinya kepada seorang laki - laki berinisial MP, sedangkan satu orang lagi atas nama inisial NNI saat itu sedang standbay menunggu tamu.
Setelah diinterogasi oleh anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat, diketahui bahwa DNA melakukan perbuatan tersebut dibantu oleh inisial KAW dan RMF.
Menurut kesaksian DNA, tersangka KAW memasarkan dirinya melalaui aplikasi MiChat dengan harga per sekali kencan Rp 200 ribu sedangkan KAW mendapat Rp 50 ribu per tamu yang berkencan dengan DNA.
Sedangkan untuk RMF memasarkan DNA dengan harga Rp 200 - 400 ribu dan mendapatkan komisi Rp 50 - 150 ribu per pelanggan.
"Sedangkan NNI memasarkan dirinya dibantu oleh KAW, namun ironisnya setelah dilakukan interogasi diakui bahwa KAW adalah pacar dari NNI," ungkapnya.
VIDEO: Prostitusi Berkedok Warkop di Maros Terbongkar, Pemilik Warkop Minta Jatah Rp50 Ribu |
![]() |
---|
Prostitusi Berkedok Warkop di Maros Terbongkar, Pemilik Warkop Minta Jatah Rp50 Ribu Per Tamu |
![]() |
---|
Gadis Pelayan Warkop di Maros Ternyata Langganan Supir Truk, Korban Disebut Datang Tawarkan Diri |
![]() |
---|
Terungkap Jatah Owner Warkop Tempat Prostitusi di Maros Sulsel, Dapat Rp50 Ribu Sekali Kencan |
![]() |
---|
Awal Mula Skandal Prostitusi di ‘Warkop’ Terungkap di Maros, Ibu Asal Pangkep Lapor Anaknya Terlibat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.