Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Camat Penrang

Viral Camat di Wajo Sulsel Diduga Kampanyekan Calon Bupati di Acara Maulid Nabi

Viral oknum camat di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan diduga kampanyekan salah satu calon bupati.

|
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
ist
Tangkapan layar video Camat Penrang, Eka Syafran diduga kampanyekan Calon Bupati Wajo, Amran Mahmud saat acara maulid di salah satu Masjid Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Viral di media sosial, oknum camat di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan diduga kampanyekan salah satu calon bupati.

Dugaan kampanye itu saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Babul Jannah, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, Selasa (1/10/2024) lalu.

Diketahui, Amran Mahmud yang merupakan petahana hadir di acara itu.

Dalam video berdurasi 4 menit 21 detik yang ramai di media sosial Camat Penrang Eka Syafran menyinggung soal rencana pembangunan rumah sakit di Wajo.

"InsyaAllah jika tidak ada aral melintang, di Desa Penrang akan di bangun rumah sakit. Saya harus sampaikan berita ini kepada bapak ibu semua kebetulan bapak Amran Mahmud hadir di sini," kata Eka Syafran.

"Di akhir masa kepemimpinannya, beliau menegaskan kami untuk menyusun perencanaan pembangunan rumah sakit. InsyaAllah kalau tidak ada halangan semoga bisa direalisasikan tahun depan," sambungnya.

Dikonfirmasi Tribun-Timur.com terkait video ini, Eka Syafran mengakui adanya penyampaian terkait pembangunan berkelanjutan.

"Iya kan kemarin sudah ada rencana pembangunan rumah sakit. Maka sebagai pemerintah setempat tentu akan melanjutkan pembangunan," tuturnya.

Namun ia membantah tudingan mengampanyekan Amran mahmud.

Menurutnya, Amran Mahmud hadir sebagai pembawa hikmah maulid.

"Pak Amran Mahmud yang hadir tapi kapasitas sebagai pembawa hikmah maulid," bebernya.

Sementara itu, Ketua umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Wajo (Gepmawa) Aqmul Akqza mengaku perihatin terhadap pesta demokrasi yang sedang berlangsung di Wajo.

"Kami sangat menyayangkan adanya tindakan oknum yang menjadikan tempat ibadah sebagai prasarana kampanye. Apalagi dugaan kampanye itu dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata pria dengan sapaan akrab Aqmul.

"Bahasanya memang formal tapi secara tidak langsung mengajak masyarakat agar melanjutkan kepemimpinan sebelumnya dengan iming-iming pembangunan rumah sakit," sambungya

Olehnya itu, Aqmul meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melek dalam mengawasi kampanye setiap paslon kepala daerah.

"Tentu yang punya kewenangan disini adalah Bawaslu dan jajarannya. Dalam video sudah jelas bahwa memberikan keuntungan bagi satu pihak untuk menggaet masyarakat dalam menentukan pilihan," bebernya

Apalagi, sudah jelas Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Ada poin yang mengatakan ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, imbauan, atau seruan," tandasnya

Adapun Pasal tentang Larangan dalam Kampanye sesuai ketentuan dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada
Pasal 69 huruf i. berbunyi sebagai berikut "Dalam Kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan”

Ketentuan dalam PKPU 13 tahun 2024 Pasal 5 huruf i berbunyi sebagai berikutb “Dalam Kampanye dilarang: i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan”

Sanksi Pidana, Pasal 187 Ayat (3) UU 10 tahun 2016 berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal tentang dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Ketentuan dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 AYAT 1 huruf b berbunyi sebagai berikut:

“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: b. Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia”

Ketentuan dalam PKPU 13 tahun 2024 Pasal 62 (1) huruf b berbunyi sebagai berikut:

“Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan: b. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia:

Sanksi Pidana, Pasal 189 UU 10 tahun 2016 Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved