DPO Terpidana Korupsi Pembangunan Pasar di Papua Barat Ditangkap di Makassar
Marthinus Senopandang terciduk saat berada di rumah komplek perumahan Jl Samalona Selatan, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat (4/10/2024).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang kontraktor yang menjadi terpidana korupsi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Teluk Bintuni, Papua Barat, diciduk petugas saat bersembunyi di Kota Makassar.
Terpidana itu bernama Marthinus Senopandang (57).
Ia dijemput Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Papua Barat bersama Kejari Teluk Bintuni dan Tim Tabur Kejari Makassar.
Ia terciduk saat berada di salah satu rumah komplek perumahan Jl Samalona Selatan, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat (4/10/2024).
"Terpidana atas nama Marthinus Senopandang (57) merupakan terpidana asal Kejari Teluk Bintuni, " kata Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas kepada wartawan di kantor Kejari Makassar, Sabtu (5/102/2024) malam.
Baca juga: 6 Bulan DPO, Warga Sungai Cerekang Tak Berkutik Diamankan Personel Sat Narkoba Polres Bone Sulsel
Abun didampingi Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah dan Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni Diki, menjelaskan, terpidana tersebut sebelumnya dituntut 4 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp458.100.000 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian, putusan Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari selama 4 tahun uang pengganti Rp76.500.000 denda Rp200 juta.
"Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut, terdakwa banding pada saat itu," ujar Abun.
"Selanjutnya, putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat yakni selama 5 tahun uang pengganti dan denda sama tuntutan JPU Kejari Teluk Bintuni," sambungnya.
Abun menyebut, terdakwa saat itu tidak puas dengan dengan putusan pengadilan tinggi.
Ia pun mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yakni lima tahun penjara denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp76 juta.
Sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, JPU Kejari Teluk Bintuni melakukan pemanggilan terhadap terpidana secara patut untuk dieksekusi.
Namun, kata Abun, terpidana tidak pernah mengindahkan.
Selanjutnya lanjut Abun, terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lihat Aplikasi Lontara+ Pemkot Makassar, Wamendagri Bima Arya: Bagus Sekali Pak Kadis |
![]() |
---|
Rayakan 30 Tahun Eksistensi, Timezone Buka Empat Gerai Baru |
![]() |
---|
Nostalgia Dua Dekade, Alumni SMUN 6 Makassar 2002 Gelar Family Gathering di Bantimurung |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Gaungkan Semangat Produk Lokal, 50 Persen APBD Belanja UMKM |
![]() |
---|
Fakta Bandara Makassar Tersibuk di Indonesia Timur: Ada 1 Penerbangan Tiap 3,5 Menit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.