Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu

Bawaslu Luwu Sulsel Telusuri Rekaman Suara Oknum ASN Pemkab Diduga Kampanye

Viral di media sosial diduga rekaman suara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan disinyalir kampanye.

|
kolase Tribun Timur
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Irpan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Viral di media sosial diduga rekaman suara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan disinyalir kampanye.

Dalam rekaman suara itu, seorang pria terdengar berbicara selama 9.16 menit.

Ketua Bawaslu Luwu, Irpan mengaku, pihaknya telah memperoleh rekaman suara oknum ASN Pemkab Luwu yang kuat dugaan mengarahkan dukungan ke salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Terkait rekaman suara yang beredar  tersebut, telah kami jadikan informasi awal. Dan sementara akan kami bahas bersama serta membentuk tim untuk melakukan penelusuran dalam mencari bukti-bukti pendukung lainnya," bebernya, Sabtu (5/10/2024).

Kata Irpan, di tengah tahapan kampanye yang krusial, ia meminta agar seluruh pihak bisa menjaga suasana damai.

Apalagi, kepada semua pihak dalam regulasi tidak diperbolehkan terlibat dalam praktik-praktik dapat merusak integritas pemilihan.

"Penegakan netralitas ASN menjadi kunci untuk menjamin proses demokrasi yang adil dan transparan," akunya.

"Dengan adanya isu ini, diharapkan semua pihak, terutama ASN, dapat lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak. Bawaslu Kabupaten Luwu berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, demi terciptanya pemilu yang berkualitas dan mencerminkan aspirasi masyarakat," tambahnya.

Bawaslu Awasi Gerak-gerik ASN

Masa kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan telah dimulai.

Sebelumnya, ketiga kandidat yakni Agussalim-Erwin Barabba, Patahuddin-Muh Dhevy Bijak Pawindu dan Arham Basmin Mattayang-Rahmat sepakat menandatangani deklarasi kampanye damai.

Sesuai tahapan, masa kampanye dimulai selama sebulan, pada 25 September - 25 Oktober 2024.

Oleh karenanya, simbol jari bisa dianggap menandakan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati wajib diwaspadai bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Iya, karena ini bisa dikatakan sebagai simbol dan sosialisasi terhadap paslon tertentu," beber Wahyu Derajat, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Luwu belum lama ini.

Wahyu meminta, agar ASN bisa menahan diri serta aparat desa tidak melakukan tindakan yang dapat dimaknai menghntungkan atau merugikan paslon tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved