Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayo Daftar! Pemkot Makassar Siapkan 2.117 Formasi Rekrutmen PPPK 2024

Formasi PPPK 2024 Pemkot Makassar tertera dalam Pengumuman No.800/6601/BKPSDMD/IX/2024.

Editor: Saldy Irawan
dok tribun
Ilusrasi foto Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Makassar 2024 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota Makassar telah mengumumkan secara resmi pembukaan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. 

Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berkontribusi dalam pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat Kota Makassar.

Pelaksanaan seleksi PPPK 2024 Pemkot Makassar mengikuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Formasi PPPK 2024 Pemkot Makassar tertera dalam Pengumuman No.800/6601/BKPSDMD/IX/2024.

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 dilakukan secara daring melalui laman resmi SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.

Rincian formasi yang tersedia juga dapat dilihat di laman tersebut atau di situs resmi instansi terkait.

Pada seleksi PPPK 2024, Pemkot Makassar mendapatkan kuota sebanyak 2.117 formasi, terdiri dari 240 formasi guru, 234 formasi tenaga kesehatan, dan 1.643 formasi tenaga teknis.

Detail mengenai jabatan, kualifikasi pendidikan, lokasi penempatan, dan alokasi formasi dapat dilihat dalam lampiran pengumuman.

Jadwal dan Persyaratan Seleksi PPPK 2024

Berbeda dari tahun sebelumnya, seleksi PPPK 2024 akan dibagi menjadi dua periode pendaftaran.

Periode I dibuka dari 1 hingga 20 Oktober 2024, khusus untuk Pelamar Prioritas (termasuk Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II, serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. 

Periode II akan berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024, ditujukan untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru.

Kategori pelamar yang dapat mendaftar mencakup:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

b. Pegawai yang terdaftar sebagai tenaga non-ASN di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved