Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Rudapaksa Anak Tiri

BREAKING NEWS: Ditangkap! Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Jeneponto Sulsel Terancam 15 Tahun Penjara

Tindakan bejat S dilakukan sebanyak dua kali kepada anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Polres Jeneponto
S (52) pelaku radupaksa anak tiri resmi tersangka dan ditahan di Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (2/10/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Seorang ayah di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega rudapaksa anak tiri.

Pelaku berinisial S, sementara korban masih dibawah umur.

"Korban berusia 16 tahun, sedangkan pelaku yang berinisial S berusia 52 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta," kata Kasi Humas Polres Jeneponto AKP Bakri, Kamis (3/10/2024).

Tindakan bejat S dilakukan sebanyak dua kali.

Aksi tak terpuji itu terbongkar pada (29/9/2024) setelah korban melapor kepada ibunya.

"Korban tinggal bersama pelaku setelah ibunya menikah lagi. Adapun kejadian yang pertama korban sudah tidak ingat pastinya," ucapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Jeneponto dengan sigap mengamankan S.

Penahanan dilakukan setelah gelar perkara di Ruang Gelar Perkara Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto.

"Korban akan dilakukan pemeriksaan psikologisnya di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Selatan dan penyidik juga melakukan koordinasi dengan Tenaga Pendamping dari Dinas Sosial guna mendampingi korban dan keluarganya," ungkapnya.

Atas tindakan bejatnya, S terancam kurungan 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved