Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Empat Poin Deklarasi ASN Pemkot Makassar, Termasuk Menolak Politik Uang

Deklarasi ikrar netralitas ASN dibacakan Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Ist
Pemerintah Kota Makassar menggelar deklarasi dan penandatanganan pakta integritas terkait netralitas ASN di masa PilkadaPilkada di halaman Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Selasa (1/10/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar deklarasi dan penandatanganan pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Deklarasi ikrar netralitas ASN dibacakan Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra.

Ikrar dibacakan setelah upacara Hari Kesaktian Pancasila di halaman Balaikota Makassar, Selasa, (1/10/2024).

Firman mengajak seluruh ASN untuk menjalankan empat poin penting. 

Pertama, ASN berjanji akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik, baik sebelum maupun sesudah Pilkada. 

Kedua, para ASN juga berkomitmen untuk menghindari konflik kepentingan. 

ASN tidak boleh terlibat dalam praktik intimidasi atau ancaman kepada masyarakat, serta dilarang memihak kepada pasangan calon tertentu 

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong

Keempat menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Firman menutup pembacaan ikrar dengan menyatakan jika ada ASN yang melanggar poin-poin dalam ikrar tersebut, mereka siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Usai pembacaan ikrar, dilanjutkan dengan penandatangan pakta integritas netralitas ASN Pemerintah Kota Makassar

Penandatangan dilakukan oleh Pj Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Andi Irwan Bangsawan, Staf Ahli Bidang I Pemerintahan Hukum dan Politik, Mario Said, Kepala BKPSDMD, Akhmad Namsum, Kepala Kesbangpol, Andi Bukti Djufrie, Kepala Bagian Kesra, Muhammad Syarief.

Diikuti oleh Perwakilan Sekretaris DPRD Kota Makassar, Perwakikan Inspektur Kota Makassar, serta seluruh Camat dan Lurah se-kota Makassar

Penandatangan tersebut disaksikan Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis

Andi Arwin mengingatkan bahwa sanksi tegas menanti bagi ASN jika menunjukkan keberpihakannya di Pilkada 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved