Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Butuh Dua Hari Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pemprov Sulsel

Di mana oknum ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel yang diduga mendukung pasangan calon (paslon) tertentu di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulse

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
Tangkapan layar YouTube Tribun Timur
Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi (Humas Datin) Alamsyah dalam Podcast Ngobrol Politik Tribun Timur edisi Rabu (7/2/2024). 

Diberitakan sebelumnya, beredar foto yang memperlihatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel diduga melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada 2024. 

ASN tersebut diduga Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1, Yarham dan dua rekannya.

Dalam foto yang beredar, ASN itu tampak memamerkan kartu nama pasangan paslon nomor urut 02 di Pilgub Sulsel.

Bahkan, ketiganya memperlihatkan gestur tangan dengan simbol nomor 2.

Hal itu diduga mengindikasikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Olehnya, Bawaslu Sulsel akan segera menindaklanjutinya.

"Informasi itu sudah masuk ke Bawaslu Sulsel. Kami sementara menelusuri dan memastikan apakah informasi tersebut secara faktual memang terbukti di lapangan atau tidak," kata Saiful Jihad saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2024).

Saiful menjelaskan, jika fakta-fakta yang terkumpul membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah ASN, maka pihaknya akan memproses sesuai aturan yang ada.

“Aturannya jelas, ASN harus netral. Jika terbukti, maka tentu Bawaslu akan meneruskan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berwenang menangani pelanggaran etik ASN,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saiful menambahkan bahwa karena saat ini sudah masuk masa kampanye, jika ASN tersebut terbukti melakukan kampanye dengan simbol nomor urut atau menyebarkan informasi untuk mengajak orang lain mendukung pasangan calon, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran.

Menurutnya, ASN yang terlibat mendukung atau mengampanyekan salah satu pasangan calon adalah tindakan yang bisa dianggap melanggar pidana pemilu. 

"Kami akan menelusuri lebih lanjut, baik dari segi pelanggaran etik netralitas ASN maupun potensi dugaan pelanggaran pidana pemilu,” jelasnya.

Saiful menegaskan bahwa meskipun informasi ini belum dilaporkan secara resmi, Bawaslu tetap berwenang untuk membentuk tim investigasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. 

"Kami akan memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar ASN dan apakah tindakan tersebut melanggar ketentuan kampanye," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved