Mahasiswi IAIN Palopo Sulsel Aborsi di Lokasi KKN, Terancam Dikeluarkan dari Kampus
Mahasiswi berusia 22 tahun itu nekat melakukan aksinya saat sedang dalam masa pengabdian Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
"Sejauh ini kami masih mengumpulkan informasi detail terkait peristiwa tersebut. Pimpinan kampus sudah mengutus pejabat dari BP KKN dan dosen pembimbing lapangan untuk koordinasi dengan pihak terkait," bebernya, Sabtu (28/9/2024).
Menurut Abbas, pihaknya juga sigap langsung menarik mahasiswi yang bersangkutan dari lokasi KKN.
"Secara resmi mereka di lokasi itu sejak 9 September," tandasnya.
Abbas menambahkan, kampus IAIN Palopo tegas akan pemberian sanksi terhadap mahasiswi tersebut jika terbukti bersalah.
"Di kampus ada aturan akademik ternasuk untuk pelanggaran seperti itu. Mahasiswa yang bersangkutan akan melalui sidang kode etik mahasiswa. Sanksinya beragam dan bertingkat. Bisa hingga sanksi paling berat, yaitu dikeluarkan," tutupnya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
390 Napi Lapas Palopo Diusulkan Dapat Remisi, Lima Langsung Bebas |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN Unhas Bantu UMKM Parepare Sertifikasi Halal dan Rebranding |
![]() |
---|
Halaman Kantor Wali Kota Palopo Jadi Arena Lomba Tradisional |
![]() |
---|
Penetapan Tersangka Dianggap Cacat Hukum, Kepala Desa Balai Kembang Lutim Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN Unhas Ajak Warga Bone Olah Limbah Dapur Jadi Pupuk Organik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.