Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buruh Harian di Makassar Ditangkap Bawa Kabur Perempuan 16 Tahun, Korban Hamil 3 Bulan

Hasil interogasi MA mengakui dirinya telah membawa perempuan N (16), selama kurang lebih satu minggu.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Thinkstock
Ilustrasi - Buruh harian di Makassar ditangkap bawa kabur perempuan 16 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang buruh harian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap usai membawa kabur pacarnya selama sepekan.

Pelaku MA (18) ditangkap saat berada di wilayah Kecamatan Mariso, Makassar.

Penangkapan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar itu, dipimpin AKP Hamka dan Kasubnit II Ipda Nasrullah.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.

"Penangkapan dilakukan atas dasar laporan NA (ayah korban) pada 18 September 2024," kata AKP Wahiduddin dikonfirmasi, Sabtu (28/9/2024) malam.

Baca juga: Kronologi Jukir di Maros Sulsel Bawa Kabur Uang Kotak Amal Masjid Agung Arrahman

Wahid menjelaskan, mulanya MA beralasan ke Takalar menghadiri acara Maulid pada 14 September.

Lalu kata Wahid, korban (N) mengatakan akan menyusul pada 16 September 2024.

"Pada hari Selasa 17 September 2024, korban sudah tidak bisa dihubungi lagi," jelasnya.

Hasil interogasi MA mengakui dirinya telah membawa perempuan N (16), selama kurang lebih satu minggu.

"MA juga mengakui dan bahwa dirinya membawa perempuan N karena awalnya korban lagi bertengkar dengan ibunya kemudian curhat ke MA," sebutnya.

Selain itu, MA juga mengaku sudah berpacaran dengan korban N selama lima tahun terakhir.

"MA memberikan keterangan bahwa perempuan N saat ini sedang hamil kurang lebih sudah tiga bulan," tuturnya.

Pemuda di Maros Nekat Bawa Kabur Pacar

Seorang pemuda berinisial N (19) warga Kelurahan Baju Bodoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan pihak kepolisian.

N diamankan usai membawa pacarnya yang masih di bawah umur berinisial QR (16).

Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah mengatakan N telah melakukan tindakan serupa sebanyak dua kali.

“Yang pertama dilakukan di Juli 2024, setelah itu N membuat surat pernyataan untuk tidak lagi berhubungan dengan korban,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Maros, Jl Jend Ahmad Yani, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (25/9/2024).

Namun, pelaku kembali menghubungi korban dan mengajak korban untuk kabur ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (16/9/2024).

Korban sempat menolak lantaran takut dengan pihak keluarga.

“Namun tanggal 19 September 2024 pelaku kembali membujuk korban dan akhirnya korban menerima ajakan pelaku dan berangkat menuju Kolaka, Sulawesi Tenggara,” sebutnya.

Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan sehingga diperoleh informasi tentang ciri-ciri dan identitas terduga pelaku yang lari menuju ke Kabupaten Kolaka.

“Tim kemudian bergegas untuk menuju ke Pelabuhan Kabupaten Kolaka dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

“Pelaku diamankan beserta barang bukti satu buah handphone merek OPPO A17,” ujarnya.

Alamsyah menuturkan aksi nekat pelaku ditengarai akibat keluarga korban yang tak memberi restu atau hubungan keduanya.

“Pelaku sudah mau melamar pelaku, namun keluarga tidak merestui,” ujarnya. 

Atas aksinya N disangkakan pasal 332 (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved