Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Luwu Minta Anggota DPRD Ajukan Cuti Jika Ingin Ikut Kampanye

Penegasan ini, sambung Irpan, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye dalam Pasal 53 Ayat (1)

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
BAWASLU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan awasi pejabat daerah dan anggota DPRD yang ingin mengikuti kampanye.

Ini untuk menjaga netralitas dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan agar tidak ada pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi hasil Pilkada.

"Kita tidak mau fasilitas negara yang diberikan digunakan untuk agenda kampanye. Ini juga untuk menghindari konflik kepentingan yang bisa saja terjadi nanti," jelas Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, Jumat (27/9/2024).

Kata Irpan, bagi anggota DPRD yang ingin terlibat dalam masa kampanye, agar melakukan cuti di luar tanggungan negara.

Penegasan ini, sambung Irpan, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye dalam Pasal 53 Ayat (1)

"Pasal itu berbunyi, menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah yang ingin ikut serta dalam kampanye wajib mengajukan izin terlebih dahulu," bebernya.

"Pengajuan izin cuti harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak terlibat dalam pelaksanaan pemilihan ini menyadari dan mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, pihak-pihak ini juga dilarang menggunakan fasilitas jabatan," tambahnya.

Dirinya menambahkan, surat cuti dari pejabat daerah maupun anggota DPRD nantinua harus diteruskan ke Bawaslu Luwu.

"Nanti salinan surat cutinya, harus diteruskan ke kami. Sebagai tanda kalau yang bersangkutan sudah cuti dari tanggungan negara selama satu bulan masa kampanye," ujarnya.

Menurut Irpan, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan pada, Kamis (26/9/2024) tentang pengajuan izin kampanue bagi pejabat daerah atau anggota DPRD pada Pilkada 2024.

"Jajaran Bawaslu Luwu dalam hal ini juga aktif melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Irpan.

 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved