Pemprov Sulsel
Setahun Jadi Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani Balik Berkantor di Dinas Penanaman Modal PTSP Sulsel
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh pun menyebut, Asrul Sani akan Kembali bertugas di Pemprov Sulsel..
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asrul Sani resmi melepas masa jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo per hari ini, Kamis (26/9/2024).
Terhitung satu tahun Asrul Sani memimpin Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh pun menyebut, Asrul Sani akan Kembali bertugas di Pemprov Sulsel.
"Pak Asrul Sudah satu tahun ditarik lagi kembali ke Provinsi," kata Prof Zudan.
Asrul Sani diketahui merupakan definitive Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Selama memimpin Palopo, DPM-PTSP dipimpin Pelaksana Harian (Plh).
Mulai dari Idham Kadir hingga Muhammad Arafah pernah menjadi Plh Kepala DPM-PTSP Sulsel.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menunjuk penerus tongkat Pj Wali Kota Palopo.
Sosoknya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo Firmanza.
Dirinya dipercaya Mendagri memimpin sementara Kota Palopo
Baca juga: Masa Jabatan Asrul Sani Berakhir, Firmanza Ditunjuk Jadi Pj Wali Kota Palopo Sulsel
"Pak Sekda juga yang ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Palopo," kata Prof Zudan.
Rencananya pelantikan akan berlangsung besok, Jumat (27/9/2024).
Firmanza lahir di Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Dirinya menjabat sebagai Sekda Palopo sejak tahun 2019.
Sebagai pamong senior, Firmanza banyak menghabiskan karirnya di Kabupaten Luwu Utara dan Luwu Timur sebelum hijrah ke Palopo pada 2015.
224 Tenaga Honorer Sulsel Gagal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Hari Ini, Pemprov Sulsel Kirim 1.800 Nama Usulan PPPK Paruh Waktu ke BKN |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Kaji Ulang Kenaikan PBB di Bone Usai Protes Warga |
![]() |
---|
Judol dan Pinjol Ilegal Ancam Generasi Muda di Era Digital |
![]() |
---|
2.000 Honorer Diberhentikan, Pemprov Sulsel Hanya Angkat 1.000 PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.