Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi UMI

Rektor dan Mantan Rektor Tersangka, Mansyur Ramly: UMI Akan Dipimpin Plt

Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI (Universitas Muslim Indonesia), Prof Mansyur Ramly SE MSi mengatakan, Yayasan Wakaf UMI segera mengangkat Plt

|
Editor: Edi Sumardi
TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM
Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI Prof Mansyur Ramly (tengah) saat konferensi pers di lantai 7 Menara UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Kamis (12/10/2023). 

Ketiga tersangka lainnya ini yakni, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr Hanafi Ashad alias HA dan Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW yang merupakan putra dari Prof Basri Modding.

"Jadi pada malam hari ini kita merilis kasus yang ada di UMI yaitu kasus penggelapan," kata AKBP Nasaruddin kepada sejumlah awak media.

Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan itu lanjut AKBP Nasaruddin, diawali dari adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada tanggal 25 Oktober 2023.

"Seiring dengan berjalannya waktu, pada tanggal 1 Februari 2024 itu ditingkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Nasaruddin.

"Dan, pada hari ini dari penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka," sambungnya.

Adapun ke empat tersangka, kata Nasaruddin, masing-masing berinisial SR, BM, HA, dan MIW.

"SR rektor. BM ya (mantan rektor," jelasnya saat ditanya wartawan.

Diketahui, pada Februari 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel meng-update dugaan penggelapan jabatan di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Dugaan penggelapan itu diduga terjadi di era kepemimpinan mantan rektor UMI Prof Basri Modding.

Terdapat sejumlah pengerjaan proyek yang dianggap merugikan kampus UMI hingga Rp 8 milliar.

Status penyelidikan telah dinaikkan Ditkrimum Polda Sulsel ke penyidikan.

Selang beberapa waktu laporan dugaan penggelapan itu dicabut.

Namun, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan, pencabutan laporan kasus dugaan penggelapan dana yayasan oleh mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Dr Basri Modding, tidak menggugurkan penyidikan kasus pidana yang tengah berjalan.

"Pidana penggelapan dalam jabatan itu bukan delik aduan. Jadi walau laporan sudah dicabut, penyidikan kasus akan terus lanjut," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, kepada wartawan, di Mapolda Sulsel, Selasa (16/4/2024).

Sebelumnya kasus ini diproses, Basri dilaporkan ke Polda Sulsel.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved