Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

3 Lokasi Kampanye Akbar Pilkada Makassar

Lokasi yang menjadi aset Pemerintah Kota Makassar yang dapat digunakan paslon sebagai tempat pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing. KPU Makassar tetapkan tiga lokasi kampanye akbar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga lokasi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sebagai lokasi kampanye akbar Pilkada 2024.

Lokasi tersebut adalah Pantai Losari, Lapangan Hertasning, dan Lapangan Kompleks BTP.

Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing mengatakan, penetapan lokasi kampanye akbar tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1221 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

"Lokasi yang menjadi aset Pemerintah Kota Makassar yang dapat digunakan untuk tempat pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2024," katanya.

Selain lokasi kampanye, kata Abdi, aturan titik jalan protokol dan lokasi yang dilarang untuk dipasangi reklame atau alat peraga kampanye juga diatur dalam Surat Keputusan KPU Makassar.

Terdapat empat jalan protokol menjadi larangan pemasangan APK mulai dari Jl Jenderal Sudirman, Jl Ahmad Yani, Jl Balai Kota dan Jl Andi Pangeran Pettarani.

APK yang dimaksud mulai dari atribut, APK, reklame dalam bentuk spanduk, pamflet, banner, bendera, dan baliho pada pohon penghijauan yang ada pada jalur hijau, bak atau pot tanaman, taman kota.

"Juga dilarang dipasang pada taman lingkungan dan ruang terbuka hijau lainnya dengan cara dipaku, diikat tali, diikat kawat, dikaitkan, disandarkan, ditempel dan di tancap," ungkapnya.

Bahkan dilarang juga untuk merusak fasilitas keindahan kota seperti pot atau bak tanaman.

"Baik itu tanaman maupun fasilitas taman yang ada ditaman tersebut," jelasnya

Untuk masa kampanye sendiri sudah mulai berjalan pada 25 September-23 November 2024.

Metode kampanye yang diatur mulai pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
 
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved