Pilkada Bantaeng
Diduga Lakukan Tindak Pidana Pilkada di Bantaeng Sulsel, Fauzi Nurdin Terancam Penjara 6 Bulan
Tim hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ilham Azikin-Nurkanita M Kahfi (IaKan) melaporkan calon Bupati, Fathul Fauzi Nurdin alias Uji ke Bawaslu.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Tim hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ilham Azikin - Nurkanita M Kahfi (IaKan) melaporkan calon Bupati, M Fathul Fauzi Nurdin alias Uji ke Bawaslu Jl Ratulangi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (25/9/2024)
Uji diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye saat melaksanakan kampanye hari pertama.
Uji melakukan kampanye dengan dugaan memobilisasi massa dengan cara melakukan pawai kendaraan.
Titik pawai diketahui dimulai dari Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Bantaeng, Rabu (25/9/2024) lalu melintas di sejumlah ruas jalan di Bantaeng dan berakhir di lokasi kampanye di Panaikang.
Ketua Tim Hukum IAKAN, Suardi Syam mengatakan, aksi pawai pada masa kampanye itu diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) Jucnto Pasal 69 huruf J Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam pasal tersebut tercantum larangan untuk melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
"Bunyi pasal itu adalah kampanye dilarang dengan: melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya," kata Suardi Syam, Rabu (25/9/2024).
Sanksi atas pelanggaran pada pasal 69 itu disebutkan adalah pidana Penjara selama 6 bulan.
Sanksi itu tertuang dalam Pasal 187 ayat (3).
Dalam pasal itu disebutkan jika Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan.
"Karena ini adalah tindak pidana Pemilukada, maka saya minta Gakumdu, yang di dalam ada Anggota Bawaslu, Polisi dan Jaksa memproses laporan kami dan menindak tegas," ujarnya
Selain pelanggaran terhadap UU Pilkada, aksi pawai itu juga diketahui melanggar PKPU 13 tahun 2024 Tentang Kampanye, Dalam PKPU 13 tahun 2024.
Disebutkan pada pasal 57 jika larangan kampanye salah satunya adalah dengan melakukan aksi pawai kendaraan.
"Kami menyertakan beberapa bukti-bukti video dan foto terkait dengan pawai yang diduga dilakukan oleh Uji. Kami juga memperlihatkan video dugaan kesertaan Uji dalam pawai tersebut," kata Suardi Syam
Sekedar diketahui, di media sosial, tampak banyak video Pawai yang diduga dilakukan oleh Uji yang dilakukan dengan pawai kendaraan. diketahui dimulai dari kediamannya di kelurahan Bonto Atu.
| Hasil Real Count SSI, Uji-Sah Unggul Jauh dari Iakan di Pilkada Bantaeng 2024 |
|
|---|
| Hasil Real Count KPU, No Urut 1 Uji Nurdin-Sahabuddin Ungguli Sementara Ilham-Kanita di Pallantikang |
|
|---|
| Survei Terbaru Pilkada Bantaeng: UJI-SAH 55,37 Persen, IA-KAN 40,24 Persen |
|
|---|
| Bandingkan Visi-Misi Fauzi Nurdin-Sahabuddin vs Ilham Azikin-Nurkanita di Pilkada Bantaeng Sulsel |
|
|---|
| Posko Ilham-Kanita di Bantaeng Sulsel Diserang OTK, Ada Busur Tertancap di Pintu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/im-hukum-pasangan-calon-Ilham-Azikin-Nurkanita-M-Kahfi-IaKan-122222.jpg)