Pilkada
Bawaslu Makassar Warning Tak Ada Bagi-bagi Sembako saat Kampanye
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Makassar Rachmat Sukarno mengatakan pembagian sembako tidak diperbolehkan.
Penulis: M Yaumil | Editor: Sukmawati Ibrahim
KPU Makassar Terima LADK 4 Paslon
Empat pasang kandidat pemimpin Kota Makassar telah menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan, penyerahan LADK adalah langkah awal untuk memastikan seluruh pasangan calon menjalankan kampanye dengan transparansi finansial.
"Selanjutnya, mereka akan mulai mencatat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka selama masa kampanye berlangsung," katanya, Rabu (25/9/2024).
Setelah penyerahan LADK, kata Sri, setiap pasangan calon akan mulai mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka.
"Pembukuan tersebut wajib dilakukan dengan cermat agar seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan," ungkapnya.
Sumber dana kampanye, kata Sri, sesuai dengan PKPU 14 Tahun 2024 dapat berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon itu sendiri, atau dari pihak lain selama tidak melanggar ketentuan hukum.
"Meskipun tidak ada batasan mengenai total jumlah dana kampanye, ada batas maksimal penerimaan sumbangan. Untuk sumbangan dari perseorangan, batas maksimal yang dapat diterima adalah Rp75 juta secara akumulatif selama masa kampanye," ujarnya.
"Sedangkan untuk sumbangan dari badan hukum swasta, batasannya adalah Rp750 juta," tambah dia
Keempat pasangan calon yang telah melapor, lanjut Sri, kini mere diwajibkan untuk menjalankan kampanye mereka dengan transparansi finansial, serta mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara akurat.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
Politik Dinasti Tumbang di Luwu Raya: 2 Putra Mahkota, Suami Bupati, Incumbent Kalah di Pilkada |
![]() |
---|
Sosok 3 Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Alumni UMI, Ada Mantan Aktivis |
![]() |
---|
Daftar 8 Bupati / Wabup Terpilih di Sulsel Pernah Tumbang Pilkada, Ada Dua Kali Gagal Baru Berhasil |
![]() |
---|
Lima Daerah di Sulsel Bupati dan Wakilnya Sama-sama Alumni Unhas, Intip Profil dan Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Daftar Dua Wakil Bupati di Sulsel Sukses Tumbangkan Bupati Pilkada 2024, Alumnus Unhas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.