Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

Bawaslu Makassar Warning Tak Ada Bagi-bagi Sembako saat Kampanye

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Makassar Rachmat Sukarno mengatakan pembagian sembako tidak diperbolehkan.

Penulis: M Yaumil | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Makassar Rachmat Sukarno 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bagi-bagi sembako menjadi salah satu jurus paling lazim dalam memenangkan hati masyarakat saat masa kampanye Pemilu.

Masih terang diingatan adanya dugaan politik praktis lewat politisasi sembako saat Pilpres 2024.

Tahapan Pilkada memasuki masa kampanye mulai 25 September 2024 sampai November mendatang.

Tentu kerja-kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar harus lebih gencar dan jeli melihat pelanggaran empat pasangan calon di Pilkada.

Empat pasangan yaitu Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham nomor urut 1, dan Andi Seto dan Rezki Mulfiati mendapatkan nomor urut 2.

Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari nomor urut 3 serta Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando nomor 4.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Makassar Rachmat Sukarno mengatakan pembagian sembako tidak diperbolehkan.

“Sepanjang di dalam regulasi kampanye pembagian sembako itu tidak dibolehkan kami juga di Bawaslu tentu tidak dibolehkan,” katanya kepada tribun timur, Rabu (25/9/2024).

Menggunakan sembako dalam kampanye masuk dalam kategori politik praktis dan menjurus ke politik uang.

Pembagian sembako saat kampanye dapat masuk dalam tindak pidana.

Sebaliknya, ada alat peraga yang dibolehkan untuk digunakan dan dibagikan oleh Paslon yang bertarung di Pilkada.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye.

Seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala,alat.

Lanjut, minum/makan, kalender, kartu nama , pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya .

“Yang dibolehkan itu pakaian, penutup kepala kartu nama alat tulis, payung itu maksudnya,” jelas pria akrab disapa Arno itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved