Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Gowa

Bawaslu Gandeng Satpol PP Gowa Tertibkan Baliho-Spanduk Calon Bupati dan Wakil Bupati

Bawaslu Gowa menertipkan sejumlah baliho dan spanduk calon Bupati Gowa dan wakil Bupati Gowa.

Bawaslu Gowa
Bawaslu dan Satpol PP Gowa penertiban baliho dan spanduk di sejumlah ruas Jalan di Sungguminasa, Gowa, Selasa (24/9/2024) malam. 

TRIBUN-GOWA.COM - Bawaslu Gowa menertipkan sejumlah baliho dan spanduk calon Bupati Gowa dan wakil Bupati Gowa.

Satu persatu baliho dan spanduk ditertibkan di beberapa ruas jalan di Sungguminasa Gowa.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni mengatakan, penertiban ini dilakukan sehari sebelum masa kampanye yakni sehari sebelum 25 September 2024. 

Dia mengaku penertiban ini serentak bersama Penyelenggara Pemilihan di seluruh kecamatan di Gowa pada Selasa (24/9/2024) malam

Penertiban ini Bawaslu menggandeng Satpol PP.

"Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap regulasi telah ditetapkan dan menciptakan iklim kampanye yang adil dan tertib," katanya, Rabu (25/9/2024)

Selain itu kata dia, penertiban ini untuk menjaga ketertiban serta mencegah pelanggaran aturan yang dapat menguntungkan satu pihak di atas pihak lain sebelum masa kampanye dimulai secara resmi.

Baca juga: Dirangkaikan Zikir dan Doa, KPU Gowa Gelar Deklarasi Kampanye Pilkada 2024 

APS ditertibkan difokuskan pada APS berada di tempat terlarang seperti pepohonan, batas kota, taman kota serta di tempat terlarang lainnya seperti di rumah ibadah dan fasilitas pemerintah.

Yusnaeni menekankan pentingnya kolaborasi dalam penertiban ini, dengan menyampaikan bahwa hal ini perlu didiskusikan lebih lanjut agar dapat ditindak bersama.

Serta mengajak seluruh pihak terkait untuk berkoordinasi secara intensif demi memastikan penertiban APS berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Meski demikian, masih ada sejumlah spanduk dan baliho yang belum diterbitkan petugas. Seperti terpantau di ruas Jl Agussalim dan Jl Tumanurung, Sungguminasa.

Yusnaeni pun tak menampik hal tersebut karena Bawaslu memiliki keterbatasan dalam pelaksanaan eksekusi alat peraga sosialisasi (APS).  

Sehingga kata dia, sudah pasti Bawaslu tidak akan mampu membersihkan seluruh APS yang jumlahnya ratusan ribu dipasang para tim peserta Pilkada.

"Karena itu, saya mengajak semua pihak yang dalam hal ini berwenang dalam penertiban untuk bersama-sama menertibkan APS. Kami berharap Kabupaten Gowa dapat mewujudkan penertiban APS yang tertib dan teratur,” ucap Yusnaeni. 

Kabid Penertiban Satpol PP Gowa Muh Rizki Abe mengatakan  untuk penertiban di wilayah kabupaten, Satpol mengerahkan 25 personel dan kalau kecamatan Panwascam berkolaborasi dengan masing-masing Satpol PP kecamatan.

"Rata-rata semua APS dikasih sandar. Ada juga dikasi rebah ke bawah karena tidak muat di Mobil Dalmas khususnya baliho. Kecuali banner dan spanduk-spanduk dinaikkan ke Dalmas dan baliho sebagian," jelasnya.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; 

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved